Akademisi Minta Penundaan Revisi RUU KUHP-KUHAP
Aktual

Akademisi Minta Penundaan Revisi RUU KUHP-KUHAP

ANT
Bacaan 2 Menit

Apabila ada pejabat yang melakukan suap maka KPK tidak memiliki kewenangan karena kasus tersebut merupakan tindak pidana jabatan.

"Kalaupun iya (ada kewenangan), dibatasi dalam kewenangan penyadapan. Itu salah satu contoh sederhana sehingga revisi tersebut harus ditunda," katanya.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pembahasan terkait revisi RUU KUHP dan KUHAP tersebut merupakan inisiatif KPK dengan mengajak akademisi dan organisasi non-pemerintah karena selama ini lembaga superbodi itu tidak pernah diundang selama pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang intransparansi dan tanpa prosedur. "Sejak pertama tidak pernah diundang (dalam pembahasan revisi RUU KUHAP dan KUHP). Kami hadir bersama akademisi karena kami ingin menolong negara dengan cara akademis agar lebih elegan," katanya.

Tags: