Akademisi Ini Sebut Pemerintah Harusnya Perbaiki dan Evaluasi Efektivitas UU Cipta Kerja
Terbaru

Akademisi Ini Sebut Pemerintah Harusnya Perbaiki dan Evaluasi Efektivitas UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O memerintahkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk diperbaiki dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Harusnya menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas UU Cipta Kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Oce, penting juga untuk melihat penerapan UU No.11 Tahun 2020 yang telah berjalan 2 tahun. Pemerintah bisa mengevaluasi mana substansi yang efektif dilaksanakan, kesiapan lembaga pemerintah dan aparatur dalam menjalankannya baik di tingkat pusat sampai daerah.

Oce memberikan contoh salah satu mandat UU No.11 Tahun 2020 adalah sistem birokrasi yang digital. Misalnya, sistem perizinan OSS akan lebih mudah berjalan ketika ada kebijakan digital satu peta karena tidak akan ada data tumpang tindih, tapi sampai saat ini hal itu belum ada.

“Perubahan regulasi tidak diiringi perubahan sistem yang siap. Lalu perilaku birokratik juga harus berubah. Ini yang menurut saya belum terlihat,” paparnya.

Evaluasi terhadap efektivitas UU No.11 Tahun 2020 menurut Oce membuka peluang untuk melibatkan partisipasi publik. Sehingga hasilnya bisa digunakan untuk memperbaiki UU No.11 Tahun 2020. Mengingat yang diterbitkan adalah Perppu, maka tertutup peluang masukan masyarakat untuk menjadi pertimbangan.

Tags:

Berita Terkait