Akademisi FH Undip Dorong Pembentukan Regulasi tentang Artificial Intelligence
Utama

Akademisi FH Undip Dorong Pembentukan Regulasi tentang Artificial Intelligence

Pengaturan AI sangat diperlukan karena menyentuh hampir di seluruh aspek kehidupan manusia. Penggunaan teknologi AI bisa berdampak positif dan negatif, sehingga diperlukan aturan spesifik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Moderator Aminah dan Dosen Hukum Perdata FH Undip Ery Agus Priyono dalam webinar 'Fenomena Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Penjaminan Pada Kontrak Bisnis di Indonesia', Jumat (21/6/2024). Foto: Tangkapan Zoom
Moderator Aminah dan Dosen Hukum Perdata FH Undip Ery Agus Priyono dalam webinar 'Fenomena Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Penjaminan Pada Kontrak Bisnis di Indonesia', Jumat (21/6/2024). Foto: Tangkapan Zoom

Teknologi digital hampir menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat di manapun. Perkembangan teknologi semakin canggih, salah satunya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perkembangan kecerdasan buatan menjadi sebuah keniscayaan seiring perkembangan teknologi.

Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Ery Agus Priyono mengatakan secara umum AI adalah teknik untuk menjadikan suatu mesin memiliki kecerdasan seperti manusia. Sehingga mesin tersebut dapat menyelesaikan masalah kompleks dengan cara berpikir manusia.

Saking canggihnya AI, Ery menjelaskan teknologi ini berbeda dari program algoritma yang umum dalam sistem komputer. Menurutnya, AI bisa belajar secara mandiri, mengumpulkan pengalaman, hingga menghasilkan solusi berbeda berdasarkan analisis dari berbagai situasi. Mengingat kecerdasan AI yang mendekati kemampuan manusia, muncul pemikiran apakah AI bisa memiliki kedudukan sebagai subjek hukum.

Hasil berbagai penelitian terpenting mengatur AI secara spesifik. Sebab saat ini, hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat bersentuhan dengan teknologi AI dari yang sederhana sampai rumit. Sekalipun teknologi AI memberi manfaat untuk membantu kegiatan masyarakat, tapi Ery mengingatkan ada juga risikonya.

Baca juga:

Tercatat sebuah perusahaan motor di Jepang yang menggunakan teknologi robot berbasis AI ternyata melakukan kesalahan, sehingga mencelakakan pekerja sampai tewas. Potensi serupa juga ditemukan dalam teknologi AI untuk keperluan medis seperti pengingat pasien untuk meminum obat. Berdasarkan beragam peristiwa itu diusulkan untuk dibentuk regulasi yang mengatur AI.

“Melihat perkembangan penggunaan teknologi AI bisa berdampak positif dan negatif maka perlu diatur lebih lanjut,” kata Ery dalam diskusi bertema ‘Fenomena Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Penjaminan Pada Kontrak Bisnis di Indonesia’, Jumat (21/6/2024).

Tags:

Berita Terkait