Akademisi FH Trisakti Ini Sesalkan KPK Pasif Klarifikasi Kaesang
Terbaru

Akademisi FH Trisakti Ini Sesalkan KPK Pasif Klarifikasi Kaesang

KPK semestinya bersikap profesional memanggil Kaesang agar memberikan klarifikasi seputar dugaan menerima fasilitas dan penggunaan jet pribadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Trisakti, Azmi Syahputra . Foto: Istimewa
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Trisakti, Azmi Syahputra . Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan gratifikasi penerimaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep seolah tak bertaring. Sebab KPK pasif dalam meminta klarifikasi Kaesang seputar dugaan gratifikasi yang sudah menjadi percakapan di ruang publik.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setidaknya menjadikan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ternyata pilar-pilarnya KPK keropos apakah ditelikung organ kekuasaan lain kah?,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Jumat (6/9/2024).

Dia mempertanyakan KPK yang tak bersikap profesional memanggil Kaesang agar memberikan klarifikasi seputar dugaan menerima fasilitas dan penggunaan jet pribadi. Padahal agenda besar bangsa melalui KPK yang berdiri tegak dalam rangka pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Sebab musuh utama  dalam banyak kasus pemberantasan korupsi tak lain adalah penyelenggara negara beserta orang-orang di lingkarannya. Seperti keluarga dekat maupun kelompok swasta yang perilakunya  menyimpang dari asas dan norma hukum.Oleh karenanya KPK mestinya tak boleh tebang pilih dalam menjalankan kerja-kerja  pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi perang melawan korupsi itu semestinya harus totalitas dilakukan KPK,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu mengingatkan agar tidak menjadikan jabatan penyelenggara negara melalui kekuasaan atau keadaan kewenangannya bagi pejabat publik. Bahkan mungkin orang terdekat di lingkarannya sebagai ‘ladang’ menggarap proyek tertentu.

“Perilaku yang mendapatkan keuntungan ini yang akhirnya menjadi risiko dan akibat hukum dalam hukum pidana karena terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dia melanjutkan, lembaga antirasuah yang kabarnya membatalkan panggilan klarifikasi terhadap Kaesang merupakan wujud perbuatan ancaman dari dalam KPK. Kondisi tersebut bagi Azmi membahayakan dan memunculkan ketegangan konflik di internal hingga mengganti fungsi pokok KPK yang mestinya mengambil langkah segera klarifikasi agar ada kejelasan informasi bagi publik.

Azmi menilai lembaga antirasuah itu terjebak dalam labirin maupun dalam posisi sulit mendeteksi siapa lawan dan kawan KPK saat ini. Baginya pembatalan klarifikasi atas penggunaan fasilitas jet pribadi dapat terbaca komisioner KPK melanggar sumpah jabatannya.

“Dan menjadi catatan tidak baik di detik detik terakhir masa jabatan komisioner  KPK saat ini,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Kaesang tak memiliki kewajiban hukum melaporkan penerimaan gratifikasi. Dia beralasan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Nah bagi Ghufron, jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia menegaskan, KPK tak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya bila dikaitkan dengan pihak lain, dalam prosedur KPK maupun di UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK sifatnya lembaga antirasuah pasif.

Namun bila kemudian terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan terakhir.  Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke negara Paman Sam, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait