Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan gratifikasi penerimaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep seolah tak bertaring. Sebab KPK pasif dalam meminta klarifikasi Kaesang seputar dugaan gratifikasi yang sudah menjadi percakapan di ruang publik.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setidaknya menjadikan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Ternyata pilar-pilarnya KPK keropos apakah ditelikung organ kekuasaan lain kah?,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Jumat (6/9/2024).
Dia mempertanyakan KPK yang tak bersikap profesional memanggil Kaesang agar memberikan klarifikasi seputar dugaan menerima fasilitas dan penggunaan jet pribadi. Padahal agenda besar bangsa melalui KPK yang berdiri tegak dalam rangka pemberantasan korupsi.
Baca juga:
- Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi, Potensi Dugaan Kaesang Menyalahgunakan Kewenangan
- KPK Tak Akan Beri Perlakuan Khusus ke Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi
Sebab musuh utama dalam banyak kasus pemberantasan korupsi tak lain adalah penyelenggara negara beserta orang-orang di lingkarannya. Seperti keluarga dekat maupun kelompok swasta yang perilakunya menyimpang dari asas dan norma hukum.Oleh karenanya KPK mestinya tak boleh tebang pilih dalam menjalankan kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Jadi perang melawan korupsi itu semestinya harus totalitas dilakukan KPK,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu mengingatkan agar tidak menjadikan jabatan penyelenggara negara melalui kekuasaan atau keadaan kewenangannya bagi pejabat publik. Bahkan mungkin orang terdekat di lingkarannya sebagai ‘ladang’ menggarap proyek tertentu.