Akademisi dan Hakim Beda Pendapat Soal Keabsahan Teleconference
Berita

Akademisi dan Hakim Beda Pendapat Soal Keabsahan Teleconference

Beberapa akademisi dan hakim berbeda pendapat mengenai keabsahan keterangan saksi yang menggunakan teleconference. Akademisi berpendapat keterangan saksi melalui teleconference tidak sah sedang hakim berpendapat sebaliknya.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanudin, prof. Andi Hamzah dan Wakil Ketua DPP Ikadin, Gayus Lumbuun mempunyai pendapat senada dengan Ali. Menurut Andi, teleconference bukanlah merupakan alat bukti saksi. Teleconference hanya dapat dijadikan alat untuk menguatkan keyakinan hakim.

 

Itu pun dengan beberapa syarat, seperti teleconference harus dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Selain itu, mereka yang memberikan kesaksian di luar negeri melalui teleconference harus didampingi JPU dan pengacara terdakwa. Dalam kasus Baasyir misalnya, teleconference harus dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di Singapura dan dihadiri JPU serta pengacara Baasyir.

 

Walau demikian, seluruh pembicara sepakat bahwa di masa datang teleconference harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Entah dalam revisi KUHAP, dalam UU tersendiri mengenai pengunaan teknologi modern yang lex specialis terhadap KUHAP, atau dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). 

 

Tags: