Akademisi: Kita Bisa Menarik Manfaat dari Putusan Praperadilan BG
Utama

Akademisi: Kita Bisa Menarik Manfaat dari Putusan Praperadilan BG

Penyidik harus bersikap lebih profesional dalam menetapkan tersangka, karena tak bisa lagi berdalih penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Pidana Mudzakkir (kiri). Foto: Humas MK
Pakar Hukum Pidana Mudzakkir (kiri). Foto: Humas MK

Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan masyarakat Indonesia bisa menarik manfaat dari putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Agustinus menjelaskan kewenangan hakim dalam memutus praperadilan mengenai penetapan tersangka sebetulnya masih dalam wilayah abu-abu (grey area). Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntuan.

Nah, dengan dimasukannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili praperadilan BG, maka ada manfaat yang bisa ditarik oleh masyarakat. “Soal punya wewenang atau tidak, kalau pengadilan menganggap bahwa pengadilan berhak melakukan pengawasan kepada tindakan penyidik secara luas, setidaknya kita bisa menarik manfaat dari peristiwa ini,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (16/2).

Implikasi dari adanya putusan ini, sebut Agustinus, saat ini masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik di kemudian hari, terutama ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan para penyidik ke depan harus berhati-hati karena setiap tersangka sekarang sudah bisa mengajukan praperadilan atas penepatan tersangka. “Dengan adanya putusan ini maka penggunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik pada tahapan pra ajudikasi ini berarti harus lebih professional lagi. Karena hampir semuanya itu (proses dalam tahapan pra ajudikasi,-red) dapat diuji ke lembaga praperadilan,” tutur Mudzakir.

Melalui sambungan telepon, Mudzakir menjelaskan, putusan terhadap permohonan BG berimbas kepada penyidik-penyidik yang ada saat ini. Baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. “Mereka harus meningkatkan profesionalitas mereka,” ujar Mudzakir.

Mudzakkir mengatakan para penyidik tak bisa lagi bersembunyo di balik penetapan tersangka bubkan objek praperadilan. “Sekarang sudah tidak bisa lagi asal main tetapkan saja (sebagai tersangka,-red), sebab penetapan tersangka kini sudah menjadi objek praperadilan,” tukasnya.

Di situlah, lanjut Mudzakkir, para penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. “Saya kira positifnya di situ. Justru kausalitas dari semua tindakan upaya paksa itu sumbernya dari putusan tentang penetapan tersangka,” imbuhnya.

Mudzakkir menambahkan adanya praperadilan BG dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas yang juga ingin mengajukan praperadilan terhadap tindakan aparat yang dianggap sewenang-sewenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Selama ini, menurut Mudzakir, masyarakat biasa yang tidak dianggap penting oleh publik pun oleh pengadilan, mengajukan hal serupa sebagaimana yang dilakukan BG atas penetapan tersangka dirinya, tetapi selalu ditolak oleh hakim. “Namun, dengan adanya putusan ini, justru dapat menjadi yurisprudensi yang menjadi alas hukum masyarakat memohonkan pemeriksaan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas mereka,” jelasnya.

“Kalau kita jernih melihat persoalan tanpa ada embel-embel kepentingan politik apapun, kepentingan pendidikan apapun, secara ilmiah akademik, ini malah lebih bagus,” tambah Mudzakkir.

Lebih lanjut, Mudzakkir tidak melihat adanya kekhawatiran masyarakat mengenai rusaknya tatanan penegakan hukum karena diterimanya permohonan BG. “Menurut saya, justru inilah momen yang paling bagus untuk menguatkan profesionalisme dalam tahapan pra ajudikasi baik di KPK, di kepolisian, maupun di kejaksaan,” tegasnya.

Mudzakkir bahkan menilai upaya yang dilakukan oleh BG ini justru sebenarnya akan menjadi bumerang terhadap pendukungnya yang notabenenya juga merupakan polisi yang bertindak sebagai penyidik pula.

“Dia (aparat kepolisian,-red) juga terkena dengan putusan ini dan lebih berdampak dibanding dengan KPK, karena objek mereka lebih luas,” ucap Mudzakir.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan.

Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

Tags:

Berita Terkait