Akademisi: Kita Bisa Menarik Manfaat dari Putusan Praperadilan BG
Utama

Akademisi: Kita Bisa Menarik Manfaat dari Putusan Praperadilan BG

Penyidik harus bersikap lebih profesional dalam menetapkan tersangka, karena tak bisa lagi berdalih penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit

Di situlah, lanjut Mudzakkir, para penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. “Saya kira positifnya di situ. Justru kausalitas dari semua tindakan upaya paksa itu sumbernya dari putusan tentang penetapan tersangka,” imbuhnya.

Mudzakkir menambahkan adanya praperadilan BG dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas yang juga ingin mengajukan praperadilan terhadap tindakan aparat yang dianggap sewenang-sewenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Selama ini, menurut Mudzakir, masyarakat biasa yang tidak dianggap penting oleh publik pun oleh pengadilan, mengajukan hal serupa sebagaimana yang dilakukan BG atas penetapan tersangka dirinya, tetapi selalu ditolak oleh hakim. “Namun, dengan adanya putusan ini, justru dapat menjadi yurisprudensi yang menjadi alas hukum masyarakat memohonkan pemeriksaan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas mereka,” jelasnya.

“Kalau kita jernih melihat persoalan tanpa ada embel-embel kepentingan politik apapun, kepentingan pendidikan apapun, secara ilmiah akademik, ini malah lebih bagus,” tambah Mudzakkir.

Lebih lanjut, Mudzakkir tidak melihat adanya kekhawatiran masyarakat mengenai rusaknya tatanan penegakan hukum karena diterimanya permohonan BG. “Menurut saya, justru inilah momen yang paling bagus untuk menguatkan profesionalisme dalam tahapan pra ajudikasi baik di KPK, di kepolisian, maupun di kejaksaan,” tegasnya.

Mudzakkir bahkan menilai upaya yang dilakukan oleh BG ini justru sebenarnya akan menjadi bumerang terhadap pendukungnya yang notabenenya juga merupakan polisi yang bertindak sebagai penyidik pula.

“Dia (aparat kepolisian,-red) juga terkena dengan putusan ini dan lebih berdampak dibanding dengan KPK, karena objek mereka lebih luas,” ucap Mudzakir.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan.

Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

Tags:

Berita Terkait