Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Bussiness Judgment Rule
Utama

Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Bussiness Judgment Rule

Pertimbangan dissenting akan jadi salah satu materi banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Tugas Dewan Komisaris hanyalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Apalagi bisnis hulu migas yang dilakoni Pertamina ini memang penuh dengan ketidakpastian. Saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan secara pasti berapa cadangan minyak di tengah dan dasar laut. "Meski melakukan bisnis hulu dengan penuh kehati-hatian semua persyaratan dan administrasi sudah dipersiapkan sedemikian rupa, tetapi tetap tidak ada kepastian cadangan minyak di bawah laut dan kemungkinan besar akan gagal," jelas hakim.

 

Terkait dengan kerugian investasi sebesar Rp568 miliar sebagaimana dituduhkan jaksa, menurut Anwar, tidak serta merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Alasannya uang tersebut murni digunakan untuk mengakuisisi Blok BMG dengan metode pembayaran sesuai aturan yang berlaku yaitu melalui bank di Australia. Apalagi, Karen tidak terbukti menikmati uang tersebut.

 

(Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisisi Migas)

 

Menurut hakim Anwar, andaikan benar ada kerugian negara maka penuntut umum harus bisa membuktikan apakah ada perbuatan persengkongkolan antara Karen dan direksi Pertamina dalam akuisisi dengan ROC Ltd selaku pemilik blok BMG. Untuk membuktikan dugaan persekongkolan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap ROC. Faktanya, ROC Ltd sama sekali tidak menjadi saksi dalam persidangan ini.

 

"Dengan demikian tidak dapat merupakan kerugian negara karena dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis atau usaha pertamina namanya bisnis ada risiko dan ruginya namanya risiko bisnis maka ada kerugian negara tidak serta merta menjadi kerugian negara," pungkasnya. Berkaitan dengan kerugian negara ini, hukumonline mendapat informasi bahwa Karen mengajukan gugatan terhadap kantor akuntan publik yang melakukan audit dan menyatakan ada kerugian negara.

 

Selain itu keputusan tersebut juga telah mendapat release and discharge pada 2010 lalu sehingga seharusnya akuisisi Blok BMG tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan. Oleh karena itulah hakim Anwar menyatakan Karen tidak bersalah melakukan korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

 

Toh, mayoritas hakim menyatakan Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim Anwar akan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan.

 

Karen sendiri langsung mengajukan banding atas putusan di depan majelis hakim. Kepada wartawan usai sidang, ia mengapresiasi perbedaan pendapat hakim Anwar yang menganggapnya tidak bersalah. Menurutnya apa yang menjadi pertimbangan hakim ad hoc tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait