AJI Kediri Siap Kawal Perkara Kekerasan Terhadap Jurnalis
Aktual

AJI Kediri Siap Kawal Perkara Kekerasan Terhadap Jurnalis

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Karena itu, pihaknya menghargai sikap manajemen NetTV yang menutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut. Senin dini hari tadi NetTV sudah melaporkan kasus itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun."AJI sangat mengapresiasi keputusan NetTV untuk melaporkan kasus ini ke Denpom. Dan jika perlu, AJI akan menggandeng Kontras dan LBH Pers untuk mengawal proses hukum yang ada hingga selesai," kata dia.Afnan menambahkan, selama tahun 2016 hingga awal Oktober, AJI Kediri sudah melakukan pendampingan sebanyak dua kasus yang menyangkut jurnalis di wilayah kerjanya."Satu yakni kasus hukum pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan korban mantan jurnalis magang Harian Radar Ngawi di Ngawi dan yang kedua kasus pemukulan jurnalis NetTV Madiun," kata dia.Pihaknya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi. Sebab dalam bertugas, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Sebelumnya, kontributor NetTV Kota Madiun Sonny Misdananto mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha.Selain dipukuli, kameranya diambil dan kartu memori yang menyimpan gambar oknum anggota Kostrad sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Terate dirusak.


Tags: