AJI Kediri Siap Kawal Perkara Kekerasan Terhadap Jurnalis
Aktual

AJI Kediri Siap Kawal Perkara Kekerasan Terhadap Jurnalis

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pihaknya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi. Sebab dalam bertugas, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, kontributor NetTV Kota Madiun Sonny Misdananto mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha.
Selain dipukuli, kameranya diambil dan kartu memori yang menyimpan gambar oknum anggota Kostrad sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Terate dirusak.


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Jawa Timur, akan mengawal sampai tuntas kasus tindakan pemukulan jurnalis NetTV yang dilakukan oknum TNI di Madiun."Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua tergantung dari pihak perusahaan tempat jurnalis bekerja. Kalau mereka memutuskan lanjut, maka kita akan dukung lanjut," ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo di Madiun, Senin (3/10).Menurut dia, pihak AJI Kediri mengecam keras tindakan pemukulan terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Apalagi pelakunya adalah oknum anggota TNI yang seharusnya bisa saling bersinergi. "Kasus seperti ini sering terjadi. Bahkan kejadian serupa yang di Medan belum ada titik kejelasan, sekarang sudah terjadi lagi di Madiun," kata dia.
Tags: