Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi
Utama

Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi

Sebelumnya ada nama Itoc dan istrinya Atty yang juga terjerat korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Kronologis OTT

Pada tanggal 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan Yonathan selaku pemilik RS Kasih Bunda dan Nuningsih selaku direktur pada RS tersebut melalui perantaraan Cinthya Gunawan sebagai perwakilan RS dan Yanti Rahmayanti sebagai orang kepercayaan dari Ajay.

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya Cinthya menemui Yanti dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai. Setelah itu Tim KPK mengamankan keduanya. Setelah itu Tim juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB (Kasih Bunda),” terangnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 dengan menetapkan dua tersangka.

Pertama, Ajay selaku Wali Kota Cimahi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Yonathan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“KPK sungguh prihatin atas korupsi yg terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali,” kata Firli.

Tags:

Berita Terkait