Aida: Revisi UU Terorisme Harus Akomodasi Perspektif Korban
Aktual

Aida: Revisi UU Terorisme Harus Akomodasi Perspektif Korban

ANT
Bacaan 2 Menit
Aida: Revisi UU Terorisme Harus Akomodasi Perspektif Korban
Hukumonline
Lembaga yang fokus dalam pendampingan korban terorisme Aliansi Indonesia Damai (Aida) mendorong revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme mengakomodasi perpektif korban, tidak hanya mengakomodasi penindakan dan pencegahan.

"Penting untuk mengakomodasi perspektif korban, terutama masa kritis saat terjadi terorisme. Harus ada klausul khusus mengenai negara memberikan jaminan korban aksi terorisme," ujar Direktur Aida Hasibullah Satrawi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sebagai bentuk konkret penguatan, pihaknya mengusulkan tiga ketentuan terkait hak korban dalam revisi, yakni pada masa kritis negara mengumumkan jaminan dan menanggung semua biaya medis yang dibutuhkan oleh korban tindak pidana terorisme hingga sembuh, dan yang dimaksud masa kritis tersebut adalah saat baru terjadi tindak pidana terorisme yang menimbulkan cedera fisik dan atau trauma psikis.

Selanjutnya, biaya dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan itu penting untuk menjamin tidak adanya korban yang terabaikan saat kondisi kritis maupun masa pemulihan," ujar Hasibullah.

Dalam kesempatan tersebut, Pengawas Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) Sudarsono Hadisiswoyo menuturkan, penguatan regulasi hak-hak korban terorisme selain terkait dengan rencana revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, juga terkait dengan implementasi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah mempercepat penerbitan peraturan pemerintah terkait pemenuhan hak-hak korban terorisme sebagai payung hukum turunan atas UU Nomor 31 Tahun 2014, seperti yang diamanatkan dalam pasal 7B.

Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam 10 besar prioritas Program Legislasi Nasional di DPR.

DPR memprioritaskan pembahasan revisi UU Antiterorisme dalam daftar 10 besar dari 37 undang-undang yang akan disahkan oleh DPR pada 2016.
Tags: