AHP Gandeng Rikrik Rizkiyana
Berita

AHP Gandeng Rikrik Rizkiyana

Demi ambisi menguasai pasar hukum persaingan usaha di regional ASEAN.

ALI
Bacaan 2 Menit
Partner AHP Eri Hertiawan (kiri) dan Rikrik Rizkiyana (kanan). Foto: www.ahp.co.id & www.ri-advocates.com
Partner AHP Eri Hertiawan (kiri) dan Rikrik Rizkiyana (kanan). Foto: www.ahp.co.id & www.ri-advocates.com

Pasar bebas ASEAN sudah di depan mata. Sejumlah korporasi dan entitas bisnis lainnya di Indonesia gencar mempersiapkan diri menyambut pasar bebas yang diagendakan mulai berlaku tahun 2015 nanti. Firma-firma hukum (law firm) pun tak mau ketinggalan mempersiapkan diri. Salah satunya adalah law firm Assegaf Hamzah & Partners (AHP).

Dalam rangka memperkuat ‘amunisi’ menyambut berlakunya pasar bebas ASEAN, AHP memboyong law firm Rizkiyana & Iswanto. Eksodus Rizkiyana & Iswanto ke AHP efektif terhitung sejak 1 Oktober 2013.

Salah satu Partner AHP, Eri Hertiawan mengatakan AHP bertekad ingin lebih menguasai pasar hukum persaingan usaha di regional Asia Tenggara. Atas dasar itulah, Rizkiyana & Iswanto diboyong oleh AHP. Dalam siaran persnya, AHP menyebut Rizkiyana & Iswanto merupakan satu dari dua elit kantor hukum persaingan usaha di Indonesia versi Global Competition Review.

Dalam laman resminya, Rizkiyana & Iswanto sendiri menyebut diri mereka sebagai "Antitrust and Corporate Lawyers". Dari sebutan itu, Rizkiyana & Iswanto seolah-olah ingin menegaskan bahwa kompetensi utama mereka adalah hukum persaingan usaha dan hukum korporasi.

HMBC Rikrik Rizkiyana, pendiri dan managing partner law firm tersebut, rencananya membawa tujuh anggota tim –lawyer dan ahli ekonominya- untuk bergabung dengan AHP. Rikrik merupakan mantan staf senior Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang beralih profesi menjadi advokat di bidang hukum persaingan usaha.

Eri mengatakan AHP memang sudah memiliki tim pengacara di bidang hukum persaingan usaha. Namun, bergabungnya Rikrik diyakini akan semakin memperkuat tim yang sudah ada. “Di Indonesia, kami (AHP) sudah punya lawyer yang tangguh di bidang competition law,” tuturnya kepada hukumonline, Selasa (10/9).

Bergabungnya Rikrik dan beberapa koleganya dari Rizkiyana dan Iswanto, kata Eri, diharapkan dapat membuka jalan bagi AHP untuk menjangkau pasar atau klien di regional Asia Tenggara. “Ini juga untuk menghadapi pasar bebas ASEAN pada 2015 mendatang,” tuturnya.

Saling Mengenal
Lebih lanjut, Eri menjelaskan alasan kenapa AHP memilih Rikrik. Selain memiliki kompetensi yang kuat di bidang hukum persaingan usaha, Rikrik dan beberapa punggawa AHP ternyata sudah saling mengenal cukup lama. Selain itu, kata Eri, AHP juga melihat Rikrik memiliki persamaan visi, misi dan etika ketika berpraktik.

Alasan sudah saling mengenal juga diutarakan Rikrik ketika ditanya kenapa mau bergabung dengan AHP. Kepada hukumonline, Jumat (27/9), Rikrik mengaku sudah mengenal sejak lama dua pendiri AHP, Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M Hamzah. Mereka sama-sama pernah menjadi aktivis di Fakultas Hukum UI. “Kami akan melengkapi satu dan lain,” ujarya.

Menurut Rikrik, bergabungnya satu law firm ke law firm lainnya adalah hal yang biasa di luar negeri. Biasanya, penggabungan itu bertujuan untuk mencapai sinergitas. “Culture law firm di negara kita masih belum dewasa. Padahal, kita butuh bersinergi satu sama lain,”ujarnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, semakin dekatnya pasar bebas ASEAN ini memang membuat law firm-law firm di Indonesia mengembangkan jaringannya. Pada 1 Juli 2013, Setiawan & Partners Law Firm berafiliasi dengan Law Firm asal Singapura Darshan & Teo LLP. Tak berhenti di situ, Setiawan & Partners bahkan juga berencana berafiliasi dengan law firm asal Jepang, Korea, Malaysia atau Arab dalam beberapa tahun ke depan.

AHP sendiri sebelumnya juga sudah menjalin kerja sama dan berafiliasi dengan law firm papan atas asal Singapura, Rajah & Tann. Tujuannya memang lagi-lagi untuk menyambut pasar bebas ASEAN.

Tags:

Berita Terkait