Ahok Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov DKI Lapor Harta Kekayaan
Berita

Ahok Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov DKI Lapor Harta Kekayaan

KPK menilai kebijakan Ahok patut ditiru pemerintah daerah lain.

nov
Bacaan 2 Menit
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (31/10). Foto: RES
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (31/10). Foto: RES

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharuskan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Ahok menyerahkan daftar para pejabatnya yang harus melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Ahok mengatakan, sebelumnya, hanya pejabat eselon dua yang harus melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kini, mulai dari pejabat eselon dua hingga eselon empat harus melaporkan LHKPN ke KPK. “Yang dulu saja eselon dua banyak yang tidak lapor. Kalau dia tidak lapor, nanti akan kami coret (supaya) jadi staf saja,” katanya, Jum’at (31/10).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka mempromosikan cashless society. Jadi, mulai tahun depan, di DKI Jakarta tidak bisa lagi melakukan penarikan cek di atas Rp25 juta. Semua transaksi harus dilakukan melalui transfer bank. Dengan ini, semua lalu lintas transaksi keuangan dapat diawasi.

Cashless societyadalah kalangan yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi keuangan. Kalangan itu sudah beralih dari penggunaan uang tunai ke penggunaan kartu-kartu, seperti kartu debit, kredit, atau transaksi perbankan melalui sistem transfer maupun electronic banking.

“Kalau lewat bank, PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) termasuk KPK gampang memonitor. Kami harap ICW juga akan membantu kami mengawasi gaya hidup pejabat. Tidak mungkin dong Anda punya jam tangan (seharga) miliaran. Bayar pajaknya berapa? LHKPN ini bisa mengontrol,” ujar Ahok.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengapresiasi langkah Ahok yang mengharuskan semua pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia menerangkan, walau sebenarnya undang-undang hanya mewajibkan kepala daerah yang melaporkan harta kekayaan, langkah Ahok patut diacungi jempol.

Pasalnya, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tetapi berlaku pula untuk eselon tiga dan empat, seperti lurah. Johan berpendapat, kebijakan itu dapat digunakan untuk menjaring pejabat publik, di mana publik akan melihat kepatuhan mereka dalam melaporkan LHKPN.

Menurut Johan, kebijakan seperti ini baru pertama kali diterapkan di tingkat pemerintah daerah. Namun, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebetulnya sudah ada kebijakan serupa yang dituangkan dalam Keputusan Menteri. Pelaporan harta kekayaan itu bahkan dijadikan sebagai salah satu indikator seleksi promosi jabatan.

“Jadi, saya kira langkah yang disampaikan Pak Ahok perlu ada apresiasi agar pejabat publik akuntabel dan transparan. Publik pun bisa mengakses setiap pergerakan. Bahkan, tadi lebih maju lagi, Pak Ahok menyampaikan transaksi non tunai. Maksimal Rp25 juta termasuk gaji-gaji dan sebagainya itu online melalui rekening,” tuturnya.

Dengan adanya pemberlakuan transaksi non tunai, Johan berharap transaksi keuangan pejabat Pemprov DKI Jakarta akan terpantau secara jelas. Apabila dikaitkan dengan LHKPN, tentu kebijakan ini bisa memudahkan KPK dalam mendeteksi berapa kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang ke luar dan masuk.

Apabila suatu saat ditemukan keganjilan dalam pelaporan harta kekayaan pejabata Pemprov DKI Jakarta, Johan menegaskan, KPK pasti akan menindaklanjuti. Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pemprov DKI juga menerapkan program pengendalian gratifikasi (PPG) yang sudah diterapkan di 37 instansi dan BUMN.

“Dengan ini, pelaporan gratifikasi semakin meningkat. Terlepas dari itu, langkah Pak Ahok patut ditiru. Langkah ini kan dalam rangka pencegahan. Nanti, kalau ini bagus, kita bisa tularkan dan sampaikan kepada pemerintah daerah lainnya. Tentu perlu ada political will (dari pemerintah daerah),” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait