Ahok dan Staf Khususnya Sunny Bakal Bersaksi untuk Sanusi
Utama

Ahok dan Staf Khususnya Sunny Bakal Bersaksi untuk Sanusi

Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok dan staf khususnya Sunny Tanuwidjaja dijadwalkan menjadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta hari ini.
"Sesuai info dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kami, rencananya besok Pak Ahok akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara M Sanusi, Sunny juga akan dihadirkan besok," kata penasihat hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
"Selain Ahok dan Sunny, saksi lain adalah Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung keduanya pegawai di Sekretariat Dewan," ujar Maqdir.
Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. (Baca juga: Sanusi Didakwa Cuci Uang Rp45 Miliar Sejak 2012 Sampai 2015)
Menurut rencana, Ahok akan menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 ia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.
Tags:

Berita Terkait