Ahmadiyah Andalkan Bantuan Hukum Eksternal
Edsus Lebaran 2012:

Ahmadiyah Andalkan Bantuan Hukum Eksternal

Komite hukum yang ada di Ahmadiyah hanya menampung kasus-kasus yang dialami jemaat, untuk kemudian diteruskan kepada lawyer dan lembaga bantuan hukum dalam penyelesaiannya.

FNH
Bacaan 2 Menit

Secara hukum, keberadaan Ahmadiyah di Indonesia memang tidak dilarang. Dari mulai konstitusi hingga UU, sampai SKB tidak ada larangan terhadap Ahmadiyah. Menurut Mubarik, orang bebas berserikat, berkumpul dan berorganisasi di negeri ini. Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat memperhatikan Jemaat Ahmadiyah, khususnya persoalan hukum yang dihadapi. Begitu juga dalam melaksanakan ibadah, pemerintah harus bisa memberikan rasa aman kepada warganya.

Mubarik menyayangkan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah masih sering terjadi di Indonesia. Dia yakin kekerasan yang dialami Jemaat Ahmadiyah dipicu ulah segelintir orang atau provokator. Ironisnya, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan. Para pelaku hanya dihukum 3-6 bulan penjara. Bahkan, pelaku kekerasan yang menimbulkan kematian terhadap jemaat Ahmadiyah belum tertangkap hingga sekarang.

Tindakan kekerasan yang dialami Jemaat Ahmadiyah jelas mencoreng budaya toleransi yang ada di negeri ini. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum. Tidak adanya tindakan tegas pemerintah dan perlindungan dari aparat dalam menangani kasus kekerasan dipertanyakan Mubarik. Menurutnya, banyak Jemaat Ahmadiyah yang tidak berani kembali ke rumah lantaran ancaman dari warga yang membenci organisasi ini.

Mubarik tidak semata-mata menyalahkan hukum di negeri ini. Dia menilai undang-undang yang ada di Indonesia sudah baik. Hanya saja tadi, hukum tidak dijalankan dengan benar oleh pemerintah, aparat dan masyarakat. Dia mencontohkan kasus pembunuhan terhadap tiga Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik.

“Hukum kita sudah baik, sudah ada KUHP dan semua tinggal dilaksanakan. Masa harus bikin hukum atau UU lagi untuk mencari pembunuh tiga orang itu, kan tidak perlu,” tuturnya. 

Dalam menghadapi kasus, Ahmadiyah tidak menyelesaikannya sendiri. Soalnya, organisasi ini tidak memiliki lembaga bantuan hukum. Organisasi ini hanya memiliki komite hukum. Meski diisi oleh para ahli hukum, komite ini tidak bertugas mengadvokasi jika terjadi kasus yang menimpa jemaat Ahmadiyah. Komite hanya sebagai penampung kasus-kasus yang dialami jemaat, untuk kemudian diteruskan kepada lembaga bantuan hukum lain di luar organisasi Ahmadiyah. “Komite hukum ini sudah berdiri lama, tapi tidak aktif,” ujar Mubarik.

Adnan Buyung Nasution adalah salah seorang pengacara yang sering diminta bantuan hukum oleh Ahmadiyah. Dengan menggandeng YLBHI, LBH dan lembaga bantuan hukum lainnya, Adnan bersedia membantu kasus-kasus pelanggaran hukum atau HAM yang dialami jemaat Ahmadiyah. Pengacara lainnya adalah Todung Mulya Lubis. Bentuk bantuan mereka bermacam-macam, ada yang langsung ke pengadilan atau litigasi. Hanya saja, kata Mubarik, kasus-kasus Jemaat Ahmadiyah yang masuk ke pengadilan jumlahnya sedikit.

Mubarik mengatakan, dalam menerima bantuan hukum para pengacara tersebut tidak menerima bayaran dari Ahmadiyah. Menurutnya, mereka memberikan bantuan secara cuma-cuma. Selama ini, lanjut Mubraik, kumpulan sarjana hukum di organisasi Ahmadiyah hanya sebatas perkumpulan, bukan berupa kegiatan seperti LBH.

“Rencana mau menjadi LBH belum tahu. Karena kita sedikit anggotanya dan tersebar, tidak menyatu di Jakarta,” katanya.

Tags: