Dihubungi terpisah, Insan Budi Maulana, Konsultan HKI berpendapat, baik terdakwa maupun Yayasan Lontar memang memiliki izin untuk mengumumkan (performing) Mahkamah dalam Antologi. Tapi memang belum sempurna, jelas Insan yang juga managing partner kantor hukum Lubis, Santosa, dan Maulana, Rabu (4/6).
Ketidaksempurnaan hak untuk mengumumkan itu, menurut Insan, bisa dijadikan pertimbangan tersendiri bagi Mutiara untuk tidak menempuh jalur pidana. Seharusnya diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Secara historis, sayang saja kalau naskah drama ini tidak didokumentasikan dengan baik, tandasnya.