Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini
Berita

Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini

Asuransi yang berhak didapatkan oleh ahli waris berasal dari Jasa Raharja, maskapai penerbangan, dan perusahaan asuransi lain.

M-28
Bacaan 2 Menit

Jenis Ganti Kerugian

Nominal

Meninggal dunia akibat kecelakaan

Rp1,25 miliar per penumpang

Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat

Rp500 juta per penumpang

Cacat tetap total

Rp1,25 miliar per penumpang

Luka-luka dan membutuhkan perawatan

Rp200 juta per penumpang

 

Ganti kerugian yang diberikan oleh pengangkut/maskapai berhak diterima oleh ahli warisnya. Namun apabila tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian ini, maka pihak pengangkut/maskapai menyerahkannya kepada negara, setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.

 

Tidak hanya itu, pihak keluarga korban masih bisa mengklaim asuransi tambahan lainnya. Hal itu pernah diutarakan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor. Menurutnya, pihak korban bahkan bisa saja mendapatkan ganti kerugian lebih bila penumpang membeli polis asuransi perjalanan tambahan yang dijual terpisah. Biasanya polis asuransi ini dijual secara retail atau disalurkan melalui agen maupun outlet di setiap bandara. Hanya saja, hak atas klaim asuransi tambahan ini baru bisa didapatkan melalui putusan pengadilan. (Baca: Ini Hak Asuransi Keluarga Korban AirAsia QZ8501)

 

Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahardian mengatakan, saat penumpang membeli tiket pesawat udara, beberapa persen dari nominal tiket tersebut adalah iuran asuransi. “Nominal tiket itu sudah termasuk asuransi, dan itu akan disalurkan sebagai asuransi yang dikelola Jasa Raharja,” katanya kepada Hukumonline, Senin (29/10).

 

Sementara untuk dana ganti kerugian yang dikeluarkan oleh pihak maskapai, biasanya berasal dari dana asuransi yang dibayarkan oleh maskapai kepada perusahaan asuransi. Terkait dengan pencairan dana asuransi yang dilakukan oleh ahli waris korban, pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengatakan, bahwa itu dilakukan setelah ada rilis resmi korban oleh KNKT.

 

“Klaim asuransi bisa dilakukan oleh keluarga korban bila sudah ada pernyataan resmi terkait korban. Hal ini biasanya dilakukan pasca penyelidikan oleh KNKT resmi ditutup dan tidak ada korban yang dinyatakan masih survive, baru proses klaim itu bisa berjalan,” tambah Andre.

 

Jangka pencairan dana ini bisa dilakukan bersamaan antara santunan Jasa Raharja dan ganti kerugian dari maskapai sekitar satu bulan setelah pernyataan pemerintah. Menurut Andre sendiri, asuransi yang diberikan baik oleh pihak Jasa Raharja maupun maskapai saat ini sudah baik sejak dilakukan ratifikasi Konvensi Montreal oleh Indonesia lewat Perpres Nomor 95 Tahun 2016.

 

Bahkan, lanjut Andre, kebijakan asuransi Indonesia bisa dikatakan setara dengan negara lain di dunia yang juga telah meratifikasi Konvensi Montreal. “kebijakan asuransi kita terhadap korban kecelakaan pesawat sudah sama dengan negara lain, karena kita telah melakukan ratifikasi Konvensi Montreal 1999,” pungkas Andre.

Tags:

Berita Terkait