Ahli Waris Korban Kecelakaan Mandala Resmi Ajukan Banding
Berita

Ahli Waris Korban Kecelakaan Mandala Resmi Ajukan Banding

Para penggugat juga mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian dan ganti rugi sekaligus.

DNY
Bacaan 2 Menit
Ahli Waris korban kecelakaan Mandala resmi ajukan <br> banding. Foto: Sgp
Ahli Waris korban kecelakaan Mandala resmi ajukan <br> banding. Foto: Sgp

Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, tidak menjadikan 77 ahli waris patah arang. Ahli waris korban kecelakaan pesawat Mandala Airlines 5 September 2005 lalu telah mengajukan banding minggu lalu, melalui kuasa hukumnya, Parjio.

 

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, yang beranggapan para penggugat tidak memiliki alas hak untuk mengajukan gugatan. Pasalnya, penggugat sudah menandatangani perjanjian ketika menerima santunan. Perjanjian itu mensyaratkan para korban dan ahli warisnya tidak akan melakukan gugatan baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

 

Parjio menilai, masalah perjanjian yang dilakukan antara penggugat dengan pihak Mandala Airlines harus ditentukan sah atau tidaknya. Masalah ini dianggap sudah masuk ke pokok perkara. Karenanya tidak pantas untuk menjadi materi eksepsi.

 

Selain mengajukan banding, Parjio juga tengah menyiapkan upaya hukum lain. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan baru. Gugatan itu rencananya akan berisi pembatalan perjanjian dan ganti rugi sekaligus. Pembatalan perjanjian yang dimaksud merujuk pada perjanjian santunan yang dijadikan alasan majelis hakim menyatakan para penggugat tidak memiliki alas hak untuk mengajukan gugatan.

 

Dihubungi melalui telepon, kuasa hukum Boeing Stefanus Hariyanto menyatakan belum bisa berkomentar. Pasalnya, dia belum membaca memori banding. Namun, Stefanus menegaskan siap menjalani proses banding.

 

Boeing Company dan United Technologies Corporation digugat 77 ahli waris karena dianggap melanggar Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Pelanggaran itulah yang diyakini para penggugat mengakibatkan Mandala Air jatuh setelah lepas landas dari Bandara Polonia, Medan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: