Ahli Ungkap ‘Kejanggalan’ Proses Penyidikan Polri
Utama

Ahli Ungkap ‘Kejanggalan’ Proses Penyidikan Polri

Seharusnya perkara-perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan harus dihentikan penyidik agar ada kepastian hukum.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit




Misalnya, Usman Hamid menjadi tersangka pencemaran nama baik sejak tahun 2005 hingga kini tidak jelas penanganan perkaranya. Ada pula Andro, seorang pengamen di Cipulir yang pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro mencabut keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengaku pernah membunuh karena di bawah tekanan penyidik. Meski pengadilan tingkat pertama menghukum Andro, di tingkat banding dan kasasi Andro dibebaskan karena pengakuan tersangka terbukti diambil secara tidak sah.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 14 huruf b KUHAP khususnya frasa “apabila ada kekurangan” dihapus, sehingga apabila tidak ada kekurangan, jaksa tetap bisa melakukan pemeriksaan tambahan.
Tags:

Berita Terkait