Ahli Sebut Pengelolaan BUMN Cenderung Kapitalis dan Liberalis
Berita

Ahli Sebut Pengelolaan BUMN Cenderung Kapitalis dan Liberalis

Bagi ahli perusahaan holding BUMN memberi peluang besar kepada pemerintah melakukan privatisasi BUMN di luar kontrol atau persetujuan publik (DPR).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

 

Pemohon juga menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan ini telah menghilangkan peran BUMN yang sesungguhnya dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR. (Baca juga: Kembali Mempersoalkan Peran Negara dalam UU BUMN)

Tags:

Berita Terkait