Ahli Sebut Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah Tak Jelas
Pemohon akan menghadirkan 3 ahli dalam persidangan berikutnya.
ASH
Bacaan 2 Menit
Rusli divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada awal Agustus 2016 hingga putusan kasasi. Rusli dihukum selama pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap terbukti melakukan fitnah sesuai dakwaan Pasal 317 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHPjo