Ahli Perburuhan Beda Pendapat atas Pembatasan Usia TKI
Berita

Ahli Perburuhan Beda Pendapat atas Pembatasan Usia TKI

Meski sama-sama mengajar mata kuliah hukum perburuhan, pandangan Prof. Uwiyono dan Gunawan Oetomo tak selalu mesti sama. Buktinya, pandangan keduanya berbeda ketika menyangkut konstitusionalitas pembatasan usia TKI.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Gunawan sepakat dengan Uwiyono bahwa pasal 35 terkesan diskriminatif. Tetapi bagi Gunawan, sifatnya diskriminatif yang positif. Oleh karena itu, dosen Universitas Trisakti ini berpendapat pasal 35 tadi tidak bertentangan dengan hukum maupun UUD 1945. Justeru merupakan aturan yang lebih rinci yang mengoperasikan norma dasar UUD, jelasnya.

 

Penjelasan Gunawan ditanggapi Uwiyono. Dengan logika berpikir Gunawan, berarti diskriminasi bisa dibedakan atas diskriminasi yang tidak merugikan (positif) dan diskriminasi yang merugikan (negative). Uwiyono berpendapat bahwa suatu diskriminasi dianggap merugikan kalau ia membatasi hak. Pasal 35 UU PPTKLN bagi Uwiyono tetap membatasi hak orang untuk bekerja.

 

Sangap Sidauruk, salah seorang kuasa pemohon, mempersoalkan lebih lanjut keterangan yang disampaikan Gunawan. Penjelasan pasal 35 kok hanya berlaku bagi perempuan (TKW), tapi implikasinya (pembatasan usia) berlaku juga untuk laki-laki. Sangap juga menepis kekhawatiran tingginya angka pelecehan seksual kalau usia TKI yang boleh dikirimkan ke luar negeri tak dibatasi. Ia mengungkapkan dari 1091 kasus yang menimpa TKI di luar negeri, hanya 29 kasus merupakan pelecehan seksual. Itu pun korbannya di atas 21 tahun. Meskipun demikian, Sangap mengakui prosentase pelecehan seksual turun dari 16 persen menjadi 4 persen sejak UU PPTKLN disahkan.

 

Tags: