Ahli Minta MK Tak Gunakan Original Intent
Pengujian UU Pilpres:

Ahli Minta MK Tak Gunakan Original Intent

Bila menggunakan penafsiran dengan metode original intent, UUD 1945 memang hanya mengakui capres yang diusulkan parpol. Ahli meminta MK untuk menggunakan penafsiran konstitusi yang lain.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Tentang Original Intent

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir undang-undang dasar tidak boleh semata-mata terpaku kepada metode penafsiran ‘originalisme' dengan mendasarkan diri hanya kepada ‘original intent' perumusan pasal UUD 1945, terutama apabila penafsiran demikian justru menyebabkan tidak bekerjanya ketentuan-ketentuan UUD 1945 sebagai suatu sistem dan/atau bertentangan dengan gagasan utama yang melandasi undang-undang dasar itu sendiri secara keseluruhan berkait dengan tujuan yang hendak diwujudkan.

 

Dikutip dari Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006

 

Dalam sebuah kesempatan, Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie pernah berpendapat seputar original intent ini. Menurutnya membaca original intent hanya merupakan salah satu cara memahami konstitusi. Masih banyak metode lain yang bisa digunakan untuk menafsirkan konstitusi. Original intent bukan segala-galanya, ujarnya saat peluncuran Naskah komprehensif perubahan UUD 1945.

 

Refly memang telah melarang para hakim konstitusi melihat original intent dalam perkara ini. Ia menyarankan para hakim untuk menggunakan metode penafsiran tekstual. Yaitu, dengan melihat teks Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 saja. Menurutnya, dalam pasal itu tak ada larangan bagi capres independen untuk ikut pilpres. Pasal 6A ayat (2) tidak menegaskan bahwa hanya parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres/cawapres, pungkasnya.
Tags: