Ahli Kritik Hakim Komisaris di RKUHAP
Berita

Ahli Kritik Hakim Komisaris di RKUHAP

Anggota dewan berpendapat RKUHAP mengakomodir keberadaan hakim pemeriksa dalam rangka menjaga due procces of law.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita. Foto : SGP
Romli Atmasasmita. Foto : SGP

Pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) antara pemerintah dan Komisi Hukum DPR baru berjalan sekali. Setelah itu, pakar hukum diberi waktu memberikan pandangan akan RKUHAP.

Romli Atmasmita, guru besar hukum pidana internasional Universitas Padjajaran (Unpad)salah satu ahli yang didengar pendapatnya. Salah satu pemikiran Romli mengenai hakim komisaris, yang dalam RKUHAP tertulis hakim pemeriksa pendahuluan.

Menurut Romli, fungsi dan peranan hakim komisaris dalam RKUHAP tak jauh berbeda dengan lembaga praperadilan. Yaitu menyaring kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Diantara keduanya terdapat perbedaan signifikan. Yakni jangkauan kewenangannya. Karena hakim komisaris, berwewenang menilai terhadap sepuluh langkah pro justisia seperti diatur Pasal 111 ayat (1) RKUHAP-. Sedangkan praperadilan dalam KUHAP hanya memiliki empat wewenang seperti diatur Pasal 1 angka 10 KUHAP.

Romli berpandangan, perluasan kewenangan hakim komisaris tidak serta merta akan memicu perbaikan sistem peradilan pidana. Malah semakin ketat kewenangan penyidik dan penuntut umum. Akibatnya, kata Romli, sistem peradilan pidana tidak berjalan secara efektif dan efisien.

Menurutnya, RKUHAP hanya acuan menuju keadilan proseduralnamun sulit mencapai keadilan substansial. Menurut Pasal 112 ayat (1) RKUHAP, hakim memberikan keputusan dalam waktu paling lambat dua hari terhitung sejak menerima permohonan.

“Pertanyaan mendasar, bagaimana akibat hukum jika hakim pemeriksa tidak berhasil menjalankan tugasnya selama tenggat waktu tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait