Ahli Ini Minta Presiden Jelaskan Alasan Tak Tandatangani Revisi UU KPK
Utama

Ahli Ini Minta Presiden Jelaskan Alasan Tak Tandatangani Revisi UU KPK

Proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK dinilai melanggar konstitusi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga diminta untuk dibatalkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Soal Dewan Pengawas KPK yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan dan kedudukannya setara dengan pimpinan KPK, menurut Zainal konsep Dewan Pengawas tidak ditemukan dalam lembaga yang independen seperti KPK. “Kedudukan Dewas dan pimpinan KPK potensi menimbulkan ‘matahari kembar’ dilembaga tersebut. UU KPK tak menjelaskan fungsi Dewas, yang ada hanya beri izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.”

 

Untuk itu, Zainal meminta kepada MK untuk membatalkan revisi UU KPK. Sebab, ia menilai banyak prosedur yang dilanggar oleh pembentuk UU saat membahas dan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 ini.

 

Senada, Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti menilai kehadiran anggota DPR secara fisik dalam ruang rapat guna mengambil keputusan penting sangat dibutuhkan sebagai mendat mewakili konstituennya di daerah. “Mereka punya kuasa untuk bicara yang memerlukan kehadiran fisik di ruang parlemen, bukan (hanya, red) untuk menandatangani daftar hadir,” kritiknya.

 

"Kehadiran dalam bentuk daftar hadir bukanlah tujuan dari kuasa bersuara, namun hanya urusan administratif. Pada akhirnya kehadiran fisiklah yang seharusnya dijadikan ukuran oleh Mahkamah untuk menilai apakah tindakan mewakili (lembaga perwakilan, red) telah dilakukan oleh anggota DPR?”

 

Bivitri melihat legislasi revisi UU KPK ada proses yang dilanggar, sehingga dapat dikatakan prosesnya melanggar konstitusi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "MK perlu mengambil putusan yang sebaik-baiknya dengan melihat bagaimana proses pembentukan revisi UU KPK bertentangan dengan aturan mengenai proses legislasi, sehingga ada masalah fundamental dalam hal daya laku, validitas, sehingga berdampak pada kepastian hukum," katanya.

Tags:

Berita Terkait