Ahli: Perppu Pilkada, Subjektivitas Politik Presiden yang Inkonstitusional
Berita

Ahli: Perppu Pilkada, Subjektivitas Politik Presiden yang Inkonstitusional

Perppu Pilkada yang mengakomodir pilkada langsung terancam tidak demokratis dan efektif.

ASH
Bacaan 2 Menit




Menanggapi permintaan itu, Arief mengatakan MK tidak bisa diburu-buru untuk segera memutuskan perkara ini karena masih ada tahapan yang harus dilalui. Nantinya, pengujian Perppu ini akan dirapatkan terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.





Tags:

Berita Terkait