Ahli: Harusnya Anggota BPK Mengikuti Masa Jabatan Anggota DPR
Berita

Ahli: Harusnya Anggota BPK Mengikuti Masa Jabatan Anggota DPR

Karena kelembagaan BPK memiliki kesamaan fungsi legislasi di bidang pengawasan keuangan negara dan syarat kenegarawanan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Permohonan ini diajukan Anggota BPK, Rizal Djalil yang masuk periode kedua menjalani masa jabatannya. Melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin, Pemohon menilai semangat munculnya pembatasan masa jabatan presiden atau wakil presiden maksimal dua periode untuk mencegah berulangnya kekuasaan otoriter pada satu tangan. Jika hal ini diterapkan dengan keanggotaan BPK yang berjumlah 9 orang tidaklah sama. Sebab, kekuasaan BPK tidak dipegang oleh satu tangan.

 

Anggota BPK yang berjumlah 9 orang yang keputusannya bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 4 ayat (1) UU BPK. Karakteristik kelembagaan BPK juga bukan pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai berbagai lini, seperti  militer, penegakan hukum, hingga sektor ekonomi sumber daya alam, melainkan menjalankan fungsi legislatif khususnya di bidang pemeriksaan keuangan negara.

 

Mengingat BPK masuk fungsi kekuasaan legislatif, keanggotaan BPK tidak dibatasi dua kali periodeisasi masa jabatan. Bila DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, mutatis mutandis (otomatis) juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK sama seperti DPR yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan juga menjalankan fungsi legislatif.

 

Pemohon meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan tidak ada batasan masa jabatan anggota BPK.

Tags:

Berita Terkait