Ahli: DPR Tak Berwenang Seleksi Hakim Agung
Berita

Ahli: DPR Tak Berwenang Seleksi Hakim Agung

DPR seharusnya hanya menyetujui atau tidak terhadap CHA yang diajukan KY.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli: DPR Tak Berwenang Seleksi Hakim Agung
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra berpendapat proses pemilihan hakim agung yang melibatkan DPR dianggap tidak tepat karena sangat memungkinkan adanya benturan kepentingan dalam menentukan siapa yang terpilih.

“Bagi sebagian orang (calon hakim agung) proses politik di DPR itu menakutkan. Kalau objektivitasnya tinggi sih tidak masalah. Yang pasti ketika masuk ke DPR, soal kepentingan menjadi menonjol,” kata Guru Besar Universitas Andalas Padang itu saat memberi keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU MA dan KY di Gedung MK, Kamis (16/5).

Saldi menilai banyak calon hakim agung (CHA) pilihan KY yang memiliki integritas dan ideologi hukum yang sangat baik, tetapi tak lolos tahapan seleksi di DPR. Terpentalnya para CHA yang baik ini disebabkan karena hukum memberi ruang bagi DPR untuk memilih CHA menjadi hakim agung.

Hal itu terlihat aturan 3 banding 1 (memilih satu dari tiga kandidat) dalam memilih hakim agung oleh DPR dalam UU MA dan KY. Padahal kalau dilihat, dalam konstitusi kewenangan DPR hanya sebatas pada persetujuan. “Kewenangan persetujuan ini diperbesar melalui kedua UU itu dengan cara memilih hakim agung,” kata Saldi

Menurut dia mekanisme pemilihan hakim agung oleh DPR merupakan bagian dari check and balances dirasakan sangat tidak tepat. Sebab, mekanisme check and balances hanya dilakukan dengan dua lembaga negara yang setara.  Sehingga, tak beralasan bagi DPR untuk memilih hakim agung.

“Apalagi, sudah jelas dalam konstitusi KY dibuat secara khusus untuk menseleksi hakim agung.”

Jika KY hanya mengirimkan CHA sebanyak kuota hakim agung yang dibutuhkan, tanpa adanya peraturan 3 banding 1, DPR tetap bisa melakukan pendalaman. Sepanjang pendalaman itu seputar integritas dan ideologi hukum, tidak di luar itu.

“Jadi menurut saya, kemungkinan dalam memilih hakim agung oleh DPR hanya dua yakni setuju atau tidak, itu saja,” ujar ahli yang diajukan pemohon ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: