Agustay Mengaku Disuruh Margriet Kubur Angeline
Berita

Agustay Mengaku Disuruh Margriet Kubur Angeline

Dua saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa leher Engeline terjerat tali saat ditemukan terkubur di halaman ibu angkatnya.

ANT
Bacaan 2 Menit
PN Denpasar. Foto: RES
PN Denpasar. Foto: RES
Sidang lanjutan perkara pembunuhan bocah berusia delapan tahun Engeline kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Agenda sidang adalah keterangan saksi dari polisi, Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Agustay Hamdani menegaskan bahwa dirinya tidak membunuh Engeline.

"Dalam BAP itu saya sudah menerangkan kepada bapak polisi bahwa bukan saya pelakunya, karena saya hanya disuruh Margriet untuk mengubur jenazah Engeline," ujar Agustay saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga itu.

Dijelaskan Agustay, saat polisi melakukan penyelidikan pada 16-18 Mei 2015 itu, dirinya berada di lokasi kediaman Margriet. Saat itu, kata Agustay, Margriet sempat membawakan parang untuknya, namun tidak diketahui oleh polisi yang berjaga di luar Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu.

"Saya juga tidak mengetahui siapa yang menyiram tanah di halaman tempat Engeline terkubur," ujarnya.

Usai persidangan, Haposan Sihombing selaku pengacara terdakwa mengatakan, Agustay sudah menyampaikan kepada polisi bahwa Margriet lah yang melakukan pembunuhan itu.

"Agustay menyampaikan itu kepada saya usai diperiksa polisi dan ia mengaku terancam oleh orang-orang pengikut Margriet," ujar Haposan.

Haposan berharap persidangan berikutnya yang masih mengagendakan keterangan saksi dapat mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang, siapa otak pelaku pembunuhan Engeline.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana keterangan saksi berikutnya dan kami mengharapkan hakim mempertimbangkan kejujuran dari Agustay dalam kesempatan ini," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, Margriet memukul Engeline dengan tangan dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga menangis.

Lalu, Margriet memanggil Agustay ke kamar dan Agustay melihat Margriet sedang memegang rambut korban. Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.

Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginannya.  Kemudian, Agustay diminta Margriet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakkan ke dada korban.

Mergriet sempat menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Tetapi, Agustay menolak dan berlari ke kamarnya. Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada Margriet dan ditaruh di dekat korban.

Sementara, Dua saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa leher Engeline terjerat tali saat ditemukan terkubur di halaman ibu angkatnya, Margriet Megawe. Kedua polisi mengatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa dengan terdakwa Agustay dan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang diminta keterangan adalah Ketut Rayun dan Kusumajaya. Mereka adalah anggota polisi yang menemukan jasad korban pertama kali. Kedua polisi mengatakan kondisi korban cukup mengenaskan karena terkubur di dekat kandang ayam.

"Kami menemukan jenazah korban saat menggali di halaman dekat kandang ayam dan menemukan posisi kaki jenazah menekuk dan memeluk boneka berwarna merah," ujar Ketut Rayun.

Dia mengatakan mayat Engeline ditemukan pada 10 Juni 2015 saat 15 orang anggota kepolisian melakukan pengecekan di Jalan Sedap Malam atas arahan Kapolda Bali. Saat menggali kuburan itu, kata dia, tanah yang dicangkul terasa gembur dan saat digali lebih dalam menemukan kain putih yang berisi jenazah anak kecil.

Dari hasil penggalian itu, dia menemukan kain jeans dan baju berwarna merah di dekat mayat korban. "Setelah adanya penemuan itu, kami melaporkan kepada atasan," ujarnya.

Saksi dari polisi lainnya, Kusumajaya menerangkan sebelum ditemukan jazad Engeline terkubur, pada 16 Mei 2015 Margriet melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Denpasar Timur. Kemudian, Polsek Denpasar Timur melapor ke Polresta dan langsung melakukan pengecekan.

"Pada 17 Mei 2015 kami berangkat bersama anggota ke TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengerahkan enam anggota Polresta Denpasar," ujarnya.

Upaya itu dilakukan untuk menanyakan kronologis dan kebenaran kehilangan anaknya ke Margriet dan saat itu tidak melihat Agustay, katanya. Pada 18 Mei 2015, petugas membagi tiga tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait hilangnya Engeline.

"Saya hanya memantau dan mencari tahu tempat yang janggal di TKP," ujarnya.

Saat itu, katanya, Margriet hanya menceritakan bahwa Agustay hanya pembantunya, dan saat Engeline tidak ditemukan terdakwa Margret (yang disidang dalam berkas terpisah) masih ada di dalam rumah sejak 16-18 Mei 2015.

Pengacara terdakwa Agustay Hamdani, Hotman Paris Hutapea menanyakan saksi terkait pemeriksaan polisi terhadap Margriet, namun polisi tidak dapat menjelaskan secara mendalam apa saja yang diceritakan Margriet saat itu.

"Seingat saya Margriet hanya mengatakan bahwa Engeline hilang sejak siang pada 16 Mei 2015 dan setelah itu hilang beberapa jamnya, dan Margriet tidak tau keberadaan anak angkatnya itu," ujar Kusumajaya.

Kemudian, atas perintah Kapolresta Denpasar, pihaknya bersama tim penyelidik mengecek keberadaan ibu kandung Engeline di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tags:

Berita Terkait