Agus Tjondro Pernah Curhat ke Mahfud
Aktual

Agus Tjondro Pernah Curhat ke Mahfud

Fat
Bacaan 2 Menit
Agus Tjondro Pernah Curhat ke Mahfud
Hukumonline

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjadi saksi a de charge untuk terdakwa Traveller Cheque Agus Tjondro Prayitno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). Dalam kesaksiannya, Mahfud mengaku pernah mendengar 'curhatan' Agus Tjondro, saat keduanya tergabung dalam Tim Sosialisasi UUD 1945. Saat itu, Mahfud dan Agus memang masih menjabat anggota DPR/MPR.

 

Mahfud menjelaskan, pada awal Maret 2008 lalu, Agus mengaku telah menerima sejumlah uang dari Komisi IX DPR saat baru pertama kali bergabung. Ia mengaku saat bergabung di Komisi IX mendapat uang Rp25 juta. Penyesalan tersebut sampai menyiksa batin Agus.

 

"Dia (Agus) berkata, Pak saya ini kok merasa tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini?" tutur Mahfud menirukan Agus. Mahfud pun menyarankan Agus untuk melaporkan ke KPK.

 

Ia menilai, Agus yang merupakan whistleblower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini layak mendapat keringanan hukuman. "Saya kira Agus Tjondro ini bisa mendapat keringanan karena berani membeberkan tindak pidana korupsi, walaupun dia jadi masuk penjara," katanya.

 

Saat ditanyai hakim, Agus Tjondro membenarkan keterangan Mahfud. "Saya cerita ke Mahfud, karena saya malu sering sosialisasi UUD dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Tags: