Agen Laku Pandai Bisa Digunakan Program LKD BI
Berita

Agen Laku Pandai Bisa Digunakan Program LKD BI

OJK akan berkoordinasi secara intensif mengenai pemanfaatan agen ini dengan BI.

FAT
Bacaan 2 Menit
Agen Laku Pandai Bisa Digunakan Program LKD BI
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Aturan ini mulai berlaku pada awal Januari 2015. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan dalam aturan ini terdapat klausul mengenai keberadaan agen Laku Pandai.

Nelson mengatakan, agen Laku Pandai bisa dimanfaatkan oleh agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan program Bank Indonesia (BI). Asalkan, agen Laku Pandai tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai agen LKD yang pernah diluncurkan BI. "Agen dari laku pandai ini bisa digunakan oleh LKD sepanjang sesuai persyaratan mereka (BI)," katanya, Rabu (19/11).

Hal ini, kata Nelson, sudah dibicarakan olehnya kepada anggota dewan komisioner OJK yang merupakan ex officio dari BI yaitu Halim Alamsyah dalam rapat dewan komisioner. Namun, untuk memperjelas lagi persoalan ini, ia akan berkoordinasi lagi dengan BI secara intensif. "Akan duduk sama-sama dengan BI supaya lebih optimal memanfaatkan," katanya.

Dalam aturan ini, terdapat klausul mengenai persyaratan dan perizinan bagi bank yang akan menyediakan Laku Pandai. Jenis Laku Pandai yang disediakan adalah tabungan dengan karakteristik basic saving account (BSA) dan penyaluran kredit kepada nasabah mikro dengan jangka waktu paling lama setahun dan maksimum plafon kredit Rp20 juta.

"Aturan ini juga memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan keuangan yang lebih beragam melalui kerjasama antara agen tertentu dengan lembaga jasa keuangan selain bank, seperti perusahaan asuransi atau perusahaan penerbit uang elektronik," tutur Nelson.

Untuk tabungan dengan karakteristik BSA ini pasti ada bunga. Namun, Nelson berharap, bunga yang diberikan kepada nasabah Laku Pandai lebih rendah dari bunga tabungan konvensional. Hal tersebut bertujuan agar Laku Pandai bisa dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Tak ada persyaratan khusus bagi bank dalam menyediakan Laku Pandai. Bahkan, lanjut Nelson, bank dalam BUKU 1 dapat mengajukan internet banking khusus untuk melayani Laku Pandai. Menurutnya, hal ini mesti ada koordinasi dengan BI khususnya terkait dengan sistem pembayaran.

"Masalah payment system apakah bisa dapat izin dari BI, akan dikoordinasikan," kata Nelson.

Ia mengatakan, mengenai aturan Laku Pandai ini akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah. Sosialisasi ini akan melibatkan seluruh kantor OJK yang ada di daerah. Seperti halnya dengan LKD, penentuan agen Laku Pandai juga berada di bank. Jika dalam perjalanannya, ada informasi mengenai agen tersebut, maka bank bisa menentukan apakah agen itu dapat dipertahankan atau tidak.

Nelson sadar, penerapan Laku Pandai merupakan bisnis jangka panjang. Sehingga, untuk tahun pertama belum ada untung yang bisa diraih perbankan. Meski begitu, potensi dana yang bisa diraih bank dalam Laku Pandai ini terbilang cukup besar. "Potensi besar, ratusan triliun mengendap di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan dua aturan pelaksana dari PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Dua aturan pelaksana tersebut adalah, Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No. 16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu.

Kedua SE BI ini mengatur hal yang berbeda, namun berkaitan satu sama lain. Misalnya saja, SE BI mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik yang mengatur mengenai perizinan bagi bank, lembaga selain bank (LSB) dan agen individu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana.

Sedangkan dalam SE BI tentang Penyelenggaraan LKD, mengatur kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan menggunakan saran teknologi seperti mobile phone atau website.
Tags:

Berita Terkait