Agar Saksi Korupsi Leluasa Buka Mulut
Whistleblowing System:

Agar Saksi Korupsi Leluasa Buka Mulut

WBS pada akhirnya hanyalah sebuah pedoman sehingga tidak ada kewajiban bagi perusahaan-perusahaan untuk menerapkannya.

Rzk/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pada prinsipnya, WBS menekankan aspek perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan tersebut meliputi fasilitas saluran pelaporan yang independen, bebas dan rahasia, perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan dari tindakan balasan terlapor, dan informasi pelaksanaan tindak lanjut. Namun, perlindungan hanya berlaku bagi pelapor yang beritikad baik. Jika terbukti melakukan pelaporan palsu, maka bukan perlindungan yang akan diberikan kepada pelapor tetapi justru sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.   

 

Jika diaplikasikan dalam lingkup perusahaan, WBS direkomendasikan dikelola oleh unit yang bersifat independen dari operasional perusahaan. Unit dimaksud juga harus memiliki akses ke pimpinan tertinggi perusahaan. Spesifik, Komite mengusulkan unit WBS dibagi menjadi sub unit pelaporan dan sub unit investigasi.

 

Alur pelaporan dirancang Komite secara terperinci. Jika pelanggaran dilakukan oleh anggota direksi atau orang yang memiliki hubungan khusus dengan anggota direksi, maka pelaporan disampaikan ke komisaris utama. Penanganan lebih lanjut diserahkan ke dewan komisaris, dan bila diperlukan investigasi dari pihak luar yang independen. Jika pelanggaran dilakukan oleh dewan komisaris, maka pelaporan disampaikan ke direktur utama. Penanganan lebih lanjut diserahkan ke direksi, dan bila diperlukan dapat melibatkan investigator eksternal.

 

Jika pelanggaran dilakukan petugas unit WBS sendiri maka pelaporan disampaikan ke direktur utama. Penanganan lebih lanjut diserahkan ke direksi, dan bila diperlukan dapat melibatkan investigator eksternal. Lain halnya, jika pelanggaran dilakukan berjama'ah oleh direksi, komisaris, dan petugas unit WBS, maka pelaporan dan penanganan oleh penegak hukum resmi seperti polisi, kejaksaan, atau bahkan KPK.

 

Implementasi WBS yang disusun Komite juga disesuaikan dengan kondisi terkini. Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 melengkapi penerapan WBS. Dalam buku pedoman, dilampirkan pula konsep nota kesepahaman bagi perusahaan yang memerlukan bantuan lembaga yang dipimpin oleh Abdul Harris Semendawai ini, dalam hal perlindungan pelapor.   

 

Hanya pedoman

Sejauh ini, baru United Tractors, Pertamina, dan Telkom yang menerapkan WBS. Telkom yang pertama, Daniri menyebutkan perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi WBS. Berikutnya PT Pusri dan BP Migas akan menyusul. Meski masih terbilang minim, Daniri yakin perusahaan lain masih berpegangan pada pakta integritas yang di dalamnya juga mencantumkan WBS.

 

Sementara, Ketua Sub Komite Kebijakan Publik Yunus Husein mengatakan WBS pada akhirnya hanyalah sebuah pedoman. Artinya, menurut Yunus, tidak ada kewajiban bagi perusahaan-perusahaan untuk menerapkannya. Meski begitu, Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan ini berharap WBS bisa diterapkan secara luas. (WBS) untuk kebaikan perusahaan dan keselamatan ketenagakerjaan, tambahnya.

Tags: