Tim Pembela Bibit dan Chandra bakal laporkan Susno Duadji ke Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.
Mys
Bacaan 2 Menit
Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja menyarankan agar Tim Pembela Bibit dan Chandra mengadukan masalah pelanggaran kode etik tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Kompolnas, jelas Pandu, tidak punya kewenangan untuk memeriksa Susno.
Kalau tidak ada aral melintang, Tim Pembela bakal melaporkan Susno ke Irwasum Mabes Polri pada Senin (28/9), bertepatan dengan jadwal wajib lapor bagi Bibit dan Chandra. Menurut Achmad Rifai, anggota Tim Pembela Bibit dan Chandra, pengaduan itu antara lain didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, seorang anggota polisi dilarang mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materiil perkara. Penyidik Polri juga dilarang melakukan upaya paksa dalam penyidikan yang bukan wewenangnya. Selanjutnya pasal 6 hurud p PP tersebut melarang anggota kepolisian melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.