Agar Penyidikan Fair, Susno Sebaiknya Non Aktif
Berita

Agar Penyidikan Fair, Susno Sebaiknya Non Aktif

Tim Pembela Bibit dan Chandra bakal laporkan Susno Duadji ke Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.

Mys
Bacaan 2 Menit
Agar Penyidikan <i>Fair</i>, Susno Sebaiknya Non Aktif
Hukumonline

 

Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja menyarankan agar Tim Pembela Bibit dan Chandra mengadukan masalah pelanggaran kode etik tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Kompolnas, jelas Pandu, tidak punya kewenangan untuk memeriksa Susno.

 

Kalau tidak ada aral melintang, Tim Pembela bakal melaporkan Susno ke Irwasum Mabes Polri pada Senin (28/9), bertepatan dengan jadwal wajib lapor bagi Bibit dan Chandra. Menurut Achmad Rifai, anggota Tim Pembela Bibit dan Chandra, pengaduan itu antara lain didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, seorang anggota polisi dilarang mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materiil perkara. Penyidik Polri juga dilarang melakukan upaya paksa dalam penyidikan yang bukan wewenangnya. Selanjutnya pasal 6 hurud p PP tersebut melarang anggota kepolisian melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.

 

Pimpinan Polri seharusnya bisa menangkap sinyal suara masyarakat dalam kasus Cicak vs Buaya. Kalau salah mengambil sikap, citra kepolisian akan tercoreng. Gambaran yang ada di benak masyarakat saat ini, penyidikan yang dilakukan polisi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, lebih merupakan konflik kepentingan yang menyeret nama Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji. Indikasi itu terlihat dari berubah-ubahnya persangkaan atas Bibit dan Chandra.

 

Agar proses penyidikan berjalan fair, Susno sebaiknya nonaktif sementara atau mundur dari jabatan Kabareskrim Mabes Polri. Sebab, penyidikan terhadap Chandra dan Bibit berada di bawah kendali Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Permintaan itu disampaikan pengajar ilmu kepolisian di FISIP Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar di Jakarta, Minggu (27/9). Kalau petinggi Polri bisa menangkap sinyal kegelisahan masyarakat, kata Bambang Widodo, ada baiknya Susno dinonaktifkan sementara.

 

Ketua Presidium Police Watch Neta S. Pane juga meminta Kapolri jangan berdiam diri membiarkan kasus ini melebar, tetapi pada akhirnya merusak citra kepolisian. Menurut Neta, Kapolri harus mengambil tindakan.

 

Sebelumnya, anggota Tim Pemberi Rekomendasi Calon Anggota Sementara KPK, Adnan Buyung Nasution, menyampaikan harapan senada. Menurut Buyung, Kapolri seharusnya bijak menangkap suasana psikologis yang melatarbelakangi pemeriksaan Chandra dan Bibit. Konflik kepentingan sangat terasa. Masyarakat menangkap ada semangat balas dendam karena KPK menyadap komunikasi Susno dalam kasus Bank Century. Kalau pemeriksaan diteruskan di bawah kendali Susno, Buyung khawatir akan merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Supaya fair, jangan Susno yang memeriksa pimpinan KPK. Kan masih ada pejabat lain, kata Buyung usai rapat Tim tersebut dengan sejumlah praktisi hukum di kantor Wantimpres, Sabtu (26/9) lalu.

 

Tim Pembela Bibit dan Chandra sendiri sudah menempuh langkah hukum dengan melaporkan Susno ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Salah satu yang menjadi dasar pelaporan itu adalah konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra.

Tags: