Agar Likuiditas Pasar Modal Lebih Kuat Jelang MEA 2015
Berita

Agar Likuiditas Pasar Modal Lebih Kuat Jelang MEA 2015

Dengan adanya POJK Nomor 23/POJK.04/2014, diharapkan jumlah transaksi dan produk di pasar modal semakin meningkat.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, sejumlah aturan terkait pasar modal yang baru diterbitkan merupakan bagian dari persiapan menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan aturan-aturan tersebut terkait kompetisi bagi pasar modal domestik di MEA.

"Ini sangat terkait persiapan MEA, pada dasarnya, MEA ini untuk negara-negara yang merupakan dari MEA pada dasarnya kompetisi," kata Nurhaida di Jakarta, Rabu (19/11).

Misalnya, lanjut Nurhaida, POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Menurutnya, POJK ini terbit dengan tujuan agar likuiditas di pasar modal kuat. Dengan adanya aturan ini diharapkan jumlah transaksi dan produk di pasar modal semakin meningkat.

"Aturan ini bertujuan memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, menyediakan produk investasi baru bagi investor," tutur Nurhaida.

Bukan hanya itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara sumber dengan pengguna dana (mismatch funding) bagi perbankan dalam pemberian kredit kepemilikan rumah. Dalam POJK ini diatur mengenai pembelian aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP.

Selain itu, POJK ini mengatur mengenai persyaratan bagi pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP. Serta, memberikan peluang bagi lembaga keuangan lainnya yang berbentuk perseroan terbatas selain lembaga pembiayaan sekunder perumahan untuk berpartisipasi dalam melakukan penerbitan EBA-SP.

"Untuk pendalaman pasar, bisa diharapkan salah satu produk yang menarik dan banyak yang diterbitkan produk EBA-SP," kata Nurhaida.

Aturan lain yang juga berkaitan dengan persiapan MEA lebih bersifat kepada pengembangan sumber daya manusia di pasar modal. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. POJK ini diterbitkan agar kualitas dan profesionalisme manajer investasi semakin lebih baik.

Dalam POJK ini diatur mengenai peningkatan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi serta penambahan fungsi manajer investasi. Selain itu, dalam aturan ini juga terdapat klausul yang memberikan kesempatan manajer investasi untuk mengalihkan pelaksanaan beberapa fungsi.

"Seperti, fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia serta fungsi akuntansi dan keuangan kepada penyedia jasa yang berbentuk badan hukum dengan terlebih dahulu melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap penyedia jasa tersebut," tutur Nurhaida.

Selain beberapa aturan yang telah diterbitkan tersebut, kata Nurhaida, masih terdapat sejumlah aturan lainnya yang berkaitan dengan persiapan menyambut MEA. Sejumlah peraturan ini masih digodok OJK. Ia menegaskan, aturan-aturan ini ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini.

"Misalnya, peraturan tentang direksi dan komisaris dari emiten publik dan peraturan terkait dana jaminan, untuk memitigasi risiko bisa dikaitkan dengan persiapan MEA juga," tutup Nurhaida.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi mengatakan, ada aturan di sektor pasar modal yang tengah digodok OJK berkaitan dengan persiapan menjelang MEA. Aturan dinilai sebagai pondasi agar pasar modal dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain. Aturan tersebut dikemas dengan sebutan cross border offering.

"Ada aturan yang sekarang digodok termasuk perusahaan bisa investasi ke luar negeri," kata Fakhri awal bulan lalu.

Cross border offering adalah penawaran umum yang dilakukan satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih. Menurut Fakhri, aturan ini bertujuan agar emiten bisa melakukan pencatatan saham perdana di pasar saham luar negeri. Ia berharap, aturan ini segera rampung. Menurutnya, dalam pembuatan aturan ini OJK akan melibatkan pelaku usaha. Tapi sayangnya, aturan ini bukan termasuk salah satu dari tujuh aturan yang baru terbit kemarin.
Tags:

Berita Terkait