Afriyani Siap Digugat Asal Bukan Pemerasan
Berita

Afriyani Siap Digugat Asal Bukan Pemerasan

Nilai kerugian dihitung dari biaya pendidikan dan potensial pendapatan para korban.

HRS/M-13
Bacaan 2 Menit
Afriyani Susanti terdakwa kasus tabrakan maut hadapi masalah hukum baru. Foto: Sgp
Afriyani Susanti terdakwa kasus tabrakan maut hadapi masalah hukum baru. Foto: Sgp

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin peribahasa ini pas untuk menggambarkan nasib Afriyani Susanti. Terdakwa kasus tabrakan maut di jalan Ridwan Rais yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, kini harus menghadapi masalah hukum baru.

Sejumlah keluarga korban tabrakan menggugat Afriyani di PN Jakarta Utara. Padahal, saat inipun, sidang kasus narkoba yang menjerat Afriyani belum rampung di PN Jakarta Barat. Dalam gugatan ini, rekan Afriyani yakni Adistina Putri Grani, Denny Mulyana, dan Ary Sendy Trisdiarto didudukkan sebagai turut tergugat.

Gugatan para keluarga korban itu telah didaftarkan pada Rabu lalu, 7 November 2012. Para penggugat adalah Sutantio, ayah kandung alm. Muhammad Huzaifah; Mulyadi Hamdan, ayah kandung alm. Buhori, dan Minah,ibu alm. Muhammad Akbar.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga Korban Ronny Talapessy, dasar hukum gugatan adalah Pasal 1370 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi:“Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.

Menurut Ronny, keluarga korbanmempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas perbuatan Afriyani yang menyebabkan kematian anak kandung mereka. Para korban, kata Ronny,adalah tumpuan ekonomi dan harapan hidup bagi keluarga. Merujuk padaPasal 1365 KUHPerdata,bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, dapat dimintakan ganti kerugian.

“Oleh karena itu, Afriyani secara hukum wajib mengganti segala kerugian yang diderita para penggugat,” tutur Ronny ketika dihubungi hukumonline, Jumat (9/11).

Terperinci, Ronny menyebut kerugian yang dialami Sutantio dan Mulyadi masing-masing secara materiil Rp2,815 miliar,sedangkan immateriil Rp1 miliar. Sementara itu, Imah mengalami kerugian materiil Rp2,755 miliar dan kerugian immateriil yang nilainya sama dengan Sutantio dan Mulyadi.

Angka kerugian itumuncul atas perhitungan biaya pendidikan korban dan biaya kebutuhan hidup serta biaya perawatan sebelum korban meninggal dunia. Selain itu, pertimbangan lainnya,korban merupakan harapan bagi keluarga untuk dapat mengangkat taraf hidup keluarga dengan asumsi korban menerima penghasilan sebanyak Rp5 juta per bulan hingga berusia 65 tahun.

“Untuk itu, kami berharap agar gugatan ini diterima majelis hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Afriyani,Efrizal menyatakan tidak berkeberatan jika keluarga korban ingin menggugat kliennya. Asalkan, gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan para penggugat.

“Silakan saja jika ingin menggugat secara perdata. Akan tetapi, harus dilihat dulu unsur-unsurnya sudah tepat atau belum,” kata Efrizalketika dihubungi hukumonline telepon, Jumat (9/11).

Namun, Efrizal juga mengingatkan bahwa jika dalam gugatan tersebut terdapat indikasipemerasan, Efrizal tidak akan ragu  melaporkan tindakan tersebut secara pidana. Pasalnya, Afriyani sudah membayar ganti kerugian kepada seluruh keluarga korban sebesar Rp3 juta. “Kalau mau, perang aja sekalian,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, niat menggugat sebenarnya telah diutarakan para keluarga korban sejak proses sidang di PN Jakarta Pusat masih berlangsung. Kala itu, melalui kuasa hukum, awalnya keluarga korban menyatakan akan menggugat Afriyani sebelum putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dibacakan. Namun, ternyata baru diajukan 7 November 2012, atau sekitar dua bulan setelah vonis

Tags: