Advokat-Klien Damai, Permohonan Pailit Jakarta Monorail Dicabut
Utama

Advokat-Klien Damai, Permohonan Pailit Jakarta Monorail Dicabut

Kedua pihak mengaku perdamaian saling menguntungkan, biaya jasa hukum akan dibayarkan, walau tak penuh. Gugatan Jakarta Monorail terhadap para advokatnya juga akan dicabut.

Kml/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Sengketa di pengadilan sebetulnya sudah bermula saat JM menggugat kedua advokat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) pada 27 Juni 2007. Gugatan itu didasarkan atas perbuatan melawan hukum (PMH) karena kantor itu dinilai tidak memberikan pendapat hukum yang tepat, sehingga menimbulkan kerugian bagi JM.   

 

Pendapat hukum yang dimaksud JM tersebut, terkait amandemen Joint Venture Agreement antara PT Indonesia Transit Central (ITC) sebgai pemilik lebih dari 90% saham JM dan Green Leaf Resources SDN, BHD (GLR) pada 14 Januari 2006. GRL merupakan broker asal Malaysia yang digandeng ITC untuk menggaet investor Dubai Islamic Centre (DIC), Uni Emirat Arab, untuk membiayai proyek JM.

 

Menurut JM, terdapat kejanggalan dalam draf amandemen JVA. Dengan adanya amandemenyang ditandatangani secara kilat ini akan terjadi perubahan kepemilikan saham dari ITC dalam JM. Buntutnya, JM merugi biarpun mereka berhasil menjalin kerjasama dengan DIC.

 

Sedangkan menurut Adi, saat itu Direksi sudah setuju dengan amandemen. Alasannya, PT JM sudah harus melapor pada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengenai kelanjutan dari pembiayaan monorel. Kata Adi, Pemda DKI Jakarta pernah berujar bahwa jika sampai tanggal itu JM tidak menunjukan bukti adanya finacial agrement, maka Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk konsensi JM bakal dicabut. Kalau nggak ada tanggapan dari kita, maka kontrak konsesi JM untuk proyek monorel akan diputuskan, ujarnya membela diri.

 

Dengan tercapainya perdamaian tampaknya para pihak sudah siap untuk meredam kericuhan antara keduanya. Saling memaafkan biasanya memang lebih baik....

Tags: