Advokat Versus Dosen (3): Korban Sudah Mulai Berjatuhan
Berita

Advokat Versus Dosen (3): Korban Sudah Mulai Berjatuhan

Permohonan judicial review pasal 31 Undang-Undang Advokat yang diajukan Universitas Muhammadiyah Malang sedikit banyak dipengaruhi pengalaman dosen-dosen LKBH ditolak polisi saat mendampingi klien. Korban akan terus berjatuhan?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Tidak mengikatnya pasal 31 UUA juga pernah disampaikan Dirjen Perundang-Undangan Profesor Abdul Gani Abdullah. Mewakili Pemerintah di sidang Mahkamah Konstitusi 23 Agustus lalu, Abdul Gani mengatakan bahwa seorang dosen boleh maju ke pengadilan atas nama biro bantuan hukum kampus. Tapi, Tongat –pemohon judicial review UUA—tidak sepenuhnya percaya ucapan Abdul Gani. Sebab, itu diucapkan secara lisan sebagai jawaban atas pertanyaan bertubi-tubi dari para hakim konstitusi. Jadi, pendapat itu belum bisa dianggap mewakili pandangan pemerintah dan pembuat undang-undang sepenuhnya.

 

Di tengah ketidakpastian mengikat atau tidaknya pasal 31 terhadap LBH-LBH kampus sangat mungkin akan terus memakan korban. Atau, Anda pernah mengalaminya?

Tags: