Advokat Terjun ke Politik Harus Cuti atau Mundur dari Profesinya
Utama

Advokat Terjun ke Politik Harus Cuti atau Mundur dari Profesinya

Advokat harus independen dalam politik. Sementara bagi ketua umum organisasi advokat yang ingin berpolitik diusulkan mundur dari jabatannya sebagai bagian menjaga etika.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Tak bolehnya advokat menjadi pegawai negeri lantaran berpotensi adanya konflik kepentingan. Makanya kebiasaan secara internasional di banyak negara maju yang menganut demokrasi, advokat yang hendak terjun ke dunia politik mesti terlebih dulu mengundurkan diri dari profesinya sebagai advokat. Sebut saja Bill Clinton dan Barack Obama mengambil cuti ketika terjun ke dunia politik.

“Mereka tidak jadi lawyer karena berpolitik ada conflict of interest untuk klien yang dibelanya.

Dia harus independen dalam free profession. Sedangkan dalam politik harus berpihak,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu mengatakan, mundur dari profesi advokat sebelum terjun ke dunia politik merupakan etika dan kebiasaan yang diterapkan para advokat senior di jaman dahulu. Baginya, semua terdapat atika dan aturan yang mengatur profesi advokat.

Tapi begitu, Frans  yang notabene advokat senior itu mengaku prihatin dengan kemunduran dan paham demokrasi di Indonesia yang sedang marak di tahun pemilu 2024. Dia menilai, Bar Association atau National Bar Association maupun organisasi advokat tidak boleh berpolitik, apalagi adanya konflik kepentingan.

“Mereka harus indendepen sebagai free profession. Saya prihatin kalau advokat berpolitik dan organisasi advokat berpolitik,” katanya.

Prinsip non partisan

Terpisah, Ketua DPN Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan menilai deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres itu sebagai penyalahgunaan jabatan advokat. Dia menilai, advokat sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman harus independen dalam politik. Setiap pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres harus diperlakukan sama sebagaimana prinsip equality before the law.

Kendati demikian, sebagai pribadi advokat boleh menentukan pilihan politiknya. Dia mengingatkan advokat berikrar dalam sumpah advokat akan menjaga UUD 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu advokat juga disebut sebagai penjaga konstitusi. “Jadi jika ada mobilisasi advokat begitu itu sama dengan penyalahgunaan jabatan advokat yang juga bagian dari penegak hukum,” ujarnya dikonfirmasi.

Intinya, menurut Luhut advokat tidak boleh menunjukan bentuk dukungan terhadap paslon Capres-Cawapres. Posisi advokat sama seperti penegak hukum lainnya seperti jaksa atau polisi yang jelas tidak boleh memihak salah satu paslon Capres-Cawapres. Terlebih adanya mobilisasi advokat untuk mendukung salah satu paslon, itu sama saja pelecehan terhadap profesi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait