Advokat Tak Peroleh Perlindungan di Luar Sidang
Berita

Advokat Tak Peroleh Perlindungan di Luar Sidang

Saksi mengungkapkan beberapa kasus di mana ia tak mendapat perlindungan di luar sidang.

ASH
Bacaan 2 Menit
Advokat Tak Peroleh Perlindungan di Luar Sidang
Hukumonline

Sidang pengujian Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait ketiadaan perlindungan di luar pengadilan kembali digelar di gedung MK. Sidang kali ini, hanya mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon yakni Petrus Bala Pattyona.

“Yang diuji teman-teman Pasal 16 UU Advokat itu karena perlindungan hukum hanya diberikan di pengadilan,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dimintai keterangan sebagai saksi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam sidang pleno di  Gedung MK, Selasa (11/6).

Petrus menceritakan selama menjalani profesi sebagai advokat sejak tahun 1986, setidaknya ia pernah berhadapan dengan aparat kepolisian saat dirinya menangani sebuah perkara. Pertama, ketika ia menangani kasus pemerkosaan di Bekasi tahun 1998.

“Setelah proses ini berjalan dan ketika kami ketemu di pengadilan, terjadi kerusuhan. Saya dikejar-kejar, pengadilan diobrak-abrik dan terjadi demo segala macam. Polisi tidak bisa mengamankan, sehingga tentara yang harus mengamankan, tetapi itu pun tidak mempan,” katanya.

Karenanya, saat itu dia meminta Menteri Kehakiman Ismail Saleh untuk memindahkan sidang ke pengadilan lain karena merasa tidak aman. Alhasil, sidang pun dipindahkan didasarkan pada Pasal 86 KUHAP.

Kedua, Petrus menggugat polisi karena salah menangkap dan melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam kasus Jamira. Dia menggugat polisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usai sidang saat itu, dirinya langsung ditangkap oleh polisi dan diperiksa selama 24 jam.

“Setelah diperiksa, saat itu polisi dikalahkan oleh pengadilan karena menangkap tanpa bukti, saya dilepaskan,” katanya.

Ketiga, ketika kasus Tomy Soeharto. Kala itu, Petrus bersama timnya diminta keluarga Cendana untuk membela tiga orang Satpam Tomy Soeharto. Saat di Polda, dia diperlakukan dengan kekerasan ketika mendampingi ketiga satpam ini. “Lalu, datang satu pengacara yang saat itu belum saya kenal. Namanya Farhat Abbas duduk bersama saya, lalu dia mengaku dia pengacara ketiga satpam ini.”

“Saat itu terjadi ribut dan saya malah diusir oleh polisi. Karena saya tidak mau, dipanggil provost untuk menggendong saya sampai halaman Polda,” ujar Petrus. 

Berangkat dari ketiga kasus yang dialaminya itu, Petrus mengatakan dirinya sangat mendukung uji materi pasal itu karena selama ini advokat tidak mendapatkan perlindungan di luar persidangan. Dasar hukumnya Pasal 5 UU Advokat yang menyebutkan advokat itu penegak hukum. Terlebih, jika dikaitkan dengan Pasal 50 KUHP, seorang aparat yang menjalankan perintah UU tidak dapat dipidana. 

“Artinya, seorang advokat tidak dapat dituntut di dalam dan di luar pengadilan, kalau menjalankan dengan iktikad baik. Polisi yang mengeksekusi hukuman mati, apakah dituntut? Dia tidak bisa dituntut karena perintah UU. Kalau polisi sebagai aparat penegak hukum, apa bedanya dengan advokat penegak hukum? Itukan sama-sama menjalankan perintah UU,” ujarnya membandingkan.

Untuk diketahui, Rangga Lukita Desnata bersama rekannya, Oktavianus Sihombing dan Dimas Arya yang berprofesi advokat mengajukan uji materi Pasal 16 UU Advokat. Menurutnya, pasal ini merugikan advokat karena hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan, tidak di luar persidangan.

Padahal, advokat dalam menjalankan profesinya di luar pengadilan yang berhubungan kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.

Selengkapnya, Pasal 16 berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Tags: