Advokat Tak Peroleh Perlindungan di Luar Sidang
Berita

Advokat Tak Peroleh Perlindungan di Luar Sidang

Saksi mengungkapkan beberapa kasus di mana ia tak mendapat perlindungan di luar sidang.

ASH
Bacaan 2 Menit
Advokat Tak Peroleh Perlindungan di Luar Sidang
Hukumonline

Sidang pengujian Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait ketiadaan perlindungan di luar pengadilan kembali digelar di gedung MK. Sidang kali ini, hanya mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon yakni Petrus Bala Pattyona.

“Yang diuji teman-teman Pasal 16 UU Advokat itu karena perlindungan hukum hanya diberikan di pengadilan,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dimintai keterangan sebagai saksi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam sidang pleno di  Gedung MK, Selasa (11/6).

Petrus menceritakan selama menjalani profesi sebagai advokat sejak tahun 1986, setidaknya ia pernah berhadapan dengan aparat kepolisian saat dirinya menangani sebuah perkara. Pertama, ketika ia menangani kasus pemerkosaan di Bekasi tahun 1998.

“Setelah proses ini berjalan dan ketika kami ketemu di pengadilan, terjadi kerusuhan. Saya dikejar-kejar, pengadilan diobrak-abrik dan terjadi demo segala macam. Polisi tidak bisa mengamankan, sehingga tentara yang harus mengamankan, tetapi itu pun tidak mempan,” katanya.

Karenanya, saat itu dia meminta Menteri Kehakiman Ismail Saleh untuk memindahkan sidang ke pengadilan lain karena merasa tidak aman. Alhasil, sidang pun dipindahkan didasarkan pada Pasal 86 KUHAP.

Kedua, Petrus menggugat polisi karena salah menangkap dan melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam kasus Jamira. Dia menggugat polisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usai sidang saat itu, dirinya langsung ditangkap oleh polisi dan diperiksa selama 24 jam.

“Setelah diperiksa, saat itu polisi dikalahkan oleh pengadilan karena menangkap tanpa bukti, saya dilepaskan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: