Advokat Senior Sekaligus Pendiri AKPI, Fred B.G Tumbuan Berpulang
Berita

Advokat Senior Sekaligus Pendiri AKPI, Fred B.G Tumbuan Berpulang

Frederik B.G Tumbuan memiliki banyak pengalaman di bidang keuangan perusahaan dan hukum bisnis.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Fred juga mengingatkan para kurator agar menjadikan langkah kepailitan sebagai ultimum remedium, bukan sebagaipremium remedium. Pailit adalah upaya terakhir yang digunakan untuk mempailitkan debitor. Dalam menjalankan profesinya, kurator perlu terus menggali ilmu pengetahuan, khususnya hukum perdata secara luas. Sebab, pengemban tugas kurator tidak cukup hanya berbekal kejujuran dan integritas, melainkan ilmu pengetahuan yang mumpuni.

“Tetap rendah hati. Jangan sampai memiliki sikap monopoli kebenaran karena hal itu adalah arogansi yang memuakkan. Inilah tugas Saudara James,” pesan Fred kepada Jamaslin James Purba, Ketua AKPI yang terpilih ketika itu.

Kaya Pengalaman

Dilansir dari laman tumbuanpartners.com, Fred B.G Tumbuan mendirikan Firma Hukum Tumbuan & Partners pada 1981. Ia belajar Filsafat di Pontifical Athenaeum, Poona, India; Teologi di Jesuit Theological College, Melbourne, Australia; dan Hukum, Universitas 17 Agustus'45, Jakarta. Menjadi pengajar dari tahun 1982 hingga 2011 di bidang hukum perusahaan dan hukum kepailitan pada program pascasarjana studi hukum (Program Pascasarjana) Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta. Ia mengkhususkan diri dalam keuangan perusahaan dan hukum bisnis, yang mencakup perbankan dan transaksi pasar modal dan pekerjaan perusahaan secara umum.

Pengalamannya di bidang keuangan perusahaan dan hukum bisnis meliputi bertindak sebagai penasihat hukum Indonesia untuk lembaga keuangan luar negeri dalam pembiayaan mata uang asing kepada peminjam Indonesia, baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara. Ia juga terlibat dalam berbagai penawaran sekuritas Indonesia dan global oleh Emiten Indonesia.

Kemudian, terlibat dalam penyusunan dan negosiasi perjanjian usaha patungan, anggaran dasar dan perjanjian terkait lainnya untuk pendirian perusahaan patungan oleh perusahaan milik negara dan swasta Indonesia dalam kerangka hukum penanaman modal asing sejak didirikan. dari perusahaan sampai sekarang.

Selain terdaftar sebagai Arbiter BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Arbiter IArbI (Institut Arbiter Indonesia), ia juga merupakan anggota Panel Arbiter SIAC (Singapore International Arbitration Centre), anggota Panel APRAG (Asia Pacific Arbitration Group) Arbiter dan anggota Panel Arbiter KLRCA (Pusat Regional Kuala Lumpur untuk Arbitrase). Dia juga bertindak sebagai saksi ahli mengenai aspek hukum Indonesia dan pengaruhnya terhadap perselisihan sehubungan dengan kontrak yang diatur oleh hukum Indonesia yang diajukan ke arbitrase dan pengadilan yang diadakan di Jakarta dan di Singapura.

Ia menulis banyak artikel dan makalah seminar tentang berbagai aspek hukum kontrak Indonesia, hukum perusahaan, hukum sekuritas dan hukum kepailitan. Ia juga baru-baru ini menerbitkan dua studi tentang hukum perusahaan Indonesia masing-masing berjudul "Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum Indonesia dan Perseroan Terbatas" dan hukum perdata swasta Indonesia berjudul "An Anthology of Indonesian Private Law Essays".

Ia terlibat dalam peninjauan dan penyusunan UU Perseroan Terbatas, UU Kepailitan dan PKPU, UU Jaminan Fidusia, UU Yayasan (Yayasan) dan UU Advokat (Pengacara). Fred juga tercatat sebagai anggota tim tertentu yang ditugaskan untuk meninjau dan/atau menyusun revisi undang-undang yang ada, seperti UU tentang Kemitraan Sipil dan Komersial, UU tentang Pembentukan Asosiasi, UU tentang Hipotek (hipotek) Kapal dan Pesawat Terdaftar, dan undang-undang di Kamar Yatim Piatu (Balai Harta Peninggalan).

Fred juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Nestle Indonesia; Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola (Komite Nasional Kebijakan Governance), Sub-Komite Perusahaan (Sub-Komite Bidang Korporasi); Dewan Pengawas dan Chartered anggota LKDI (Ikatan Komisaris dan Direksi Indonesia); Ketua Komite Sertifikasi AKPI (Asosiasi Pengawas dan Pengurus Kepailitan Indonesia); Anggota Tim Ahli Hukum Kementerian Pertahanan (Tim Pakar Hukum Pertahanan, Kementerian Pertahanan); Anggota Tim Ahli Badan Legislatif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tim Pakar Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia); Anggota Komite Pengawas Hukum Perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tim Ahli Pemantau Hukum Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Tags:

Berita Terkait