Advokat Sebut Pentingnya Mitigasi Risiko Hukum Kebocoran Data Pribadi Perusahaan
Utama

Advokat Sebut Pentingnya Mitigasi Risiko Hukum Kebocoran Data Pribadi Perusahaan

Perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum dengan mematuhi data keamanan hingga menunjukan upaya serius dalam penanganannya jika telah terjadi kebocoran data.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Partner K&K Advocates sekaligus anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Danny Kobrata. Foto: RES
Partner K&K Advocates sekaligus anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Danny Kobrata. Foto: RES

Data pribadi saat ini rentan terhadap pencurian, sehingga diperlukan pencegahan untuk meminimalisir dampak dari kebocoran data pribadi. yang dapat menimpa siapa saja, termasuk perorangan dan perusahaan. Perusahaan kecil maupun besar mempunyai peluang yang sama mengenai kebocoran data pribadi. Setiap perusahaan perlu memiliki resource untuk memitigasi risiko jika terjadi kebocoran data pribadi.

Pada saat terjadi pencurian data maka beberapa data sensitif dapat dicuri oleh peretas atau oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya: 1). Aktivitas pengguna meliputi riwayat pemesanan dan pembayaran, serta kebiasaan browsing. 2). Informasi identifikasi berupa nama, alamat, nomor telepon, Alamat email, nama pengguna, dan kata sandi. 3).  Informasi kartu kredit berupa nomor kartu, tanggal kadaluarsa, kode pos penagihan, dan lain sebagainya.

Selain itu, peretas juga dapat mencuri informasi rahasia milik perusahaan seperti email, komunikasi internal perusahaan, strategi perusahaan, dan lain sebagainya yang akan menimbulkan banyak kerugian.

Baca juga:

Partner K&K Advocates sekaligus anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Danny Kobrata, mengatakan terdapat dua alasan penting mengapa perusahaan harus dapat memastikan tidak menjadi korban kebocoran data pribadi.

“Pertama yaitu reputasi perusahaan, karena konsumen sudah semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka. Kemudian yang kedua potensi sanksi hukumnya, ini bisa saja menjerat dana dapat dikenakan pemberian sanksi administrasi, perdata, hingga pidana. Sanksi administrasinya pun tidak main-main yaitu hingga 2% dari total pendapatan tahunan,” jelasnya saat seminar UU Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (27/9).

Ia melanjutkan, perusahaan dapat melakukan dua hal sebagai upaya agar tidak terjadi kebocoran data pribadi dan langkah-langkah yang bisa dilakukan Perusahaan ketika kebocoran data pribadi sudah terjadi.

Tags:

Berita Terkait