Preseden advokat menjadi tersangka terjadi dalam perkara korupsi bukan kali pertama. Kali ini, Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe (LE) sebagai kliennya.
Rekan sejawat Rening yang mengatasnamakan Tim Advokat untuk Pembelaan Profesi Advokat melakukan pembelaan. Rekan sejawatnya prihatin atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Padahal Stefanus Roy Rening saat itu sedang menjalankan tugasnya profesinya sebagai advokat memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya.
Koordinator Tim, Alvon K Palma menyampaikan bahwa Rening memiliki imunitas karena menjalankan profesinya dengan itikad baik. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
Tak hanya itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil Pasal 16 UU 18/2003 dengan perkara Nomor 26/PUU-XI/2013. Atas dasar itulah menurut Alvon imunitas advokat harus dihormati sesama penegak hukum sepanjang sudah dilaksanakan dengan itikad baik dalam melakukan pembelaan terhadap klien. Terlebih, Stefanus Roy Rening tidak sedang dijatuhi hukuman pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat Peradi dalam menjalankan tugas profesinya.
“Dengan demikian penegak hukum lain bilamana akan menetapkan status tersangka pada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya agar terlebih dahulu meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Advokat sebagaimana KPK dengan Dewan Pengawas KPK,” imbuh Alvon dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga:
- Fakta Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
- Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir
- Resmi Tersangka, KPK Tahan Advokat Stefanus Roy Rening
Mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menjelaskan, penyidikan sudah terjadi dengan baik sehingga tidak tercegah, terhalang dan terintangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya tidak ada delik lagi sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.