Advokat Pukul Hakim Saat Bacakan Putusan, Peradi: Langsung Kami Proses Etik
Utama

Advokat Pukul Hakim Saat Bacakan Putusan, Peradi: Langsung Kami Proses Etik

Pemukulan tersebut mengenai dahi ketua hakim berinisial HS dan anggota majelis hakim berinisial DB.

Aji Prasetyo/Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara bernomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus merupakan perkara wanprestasi antara Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited sebagai tergugat. Sedangkan kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.

 

Dalam perkara ini juga terdapat empat pihak selaku turut tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Invesment Limited dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Perkara ini terdaftar pada tanggal 17 April 2018. Terkait perkara ini, penggugat berharap seluruh tergugat dihukum sebesar AS$31,7 juta.

 

Hukumonline.com

Sumber: SIPP PN Jakpus

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon membenarkan bahwa advokat yang diduga memukul hakim itu merupakan anggotanya. Ia mengaku telah mengetahui kejadian tersebut lantaran salah satu Sekretaris Komisi Pengawas DPN Peradi tengah menunggu sidang di tempat yang sama saat kejadian.

 

“Kami langsung memprosesnya secara etik tanpa menunggu pengaduan dari pengadilan,” katanya saat dihubungi Hukumonline.com.

 

Thomas menyayangkan kejadian tersebut, karena sangat mencoreng profesi advokat. Ia berpesan agar seluruh advokat menjaga kehormatan profesinya. Berbagai keberatan harus disalurkan sesuai prosedur dan bukan main hakim sendiri. “Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait