Advokat Potensial Dikriminalisasi
Berita

Advokat Potensial Dikriminalisasi

PERADI dan KAI dukung permohonan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Teman-teman di Komisi III DPR datang ke Polda Jatim. Bahkan, saat itu Pak Gayus Lumbuun menyatakan UU ini dia yang buat dan seharusnya saya tidak bisa ditahan. Tetapi, ternyata hal itu tidak dihiraukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” bebernya.

Atas kejadian itu, Suhartono merasa UU Advokat sama sekali tidak berpihak pada advokat. “Pasal 16 UU Advokat ini tidak melindungi advokat. Saya sampai ke mana-mana mencari perlindungan hukum,” keluhnya.

Lebih jauh, Suhartono menjelaskan, sebagai salah satu dari unsur penegak hukum sudah selayaknya UU Advokat memberikan jaminan kepastian hukum kepada advokat saat bertugas mendampingi klien baik di dalam maupun di luar persidangan. “UU ini ternyata tidak memberikan perlindungan kepada advokat di luar persidangan, hanya di dalam persidangan,” tegasnya.

Dukungan PERADI-KAI
Sebelumnya, PERADI dan Kongres Advokat Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pengujian Pasal 16 UU Advokat yang diajukan sejumlah advokat ini. Kuasa Hukum PERADI, Sutrisno berpendapat Pasal 16 UU Advokat bertentangan UUD 1945 bila tidak dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana sepanjang untuk kepentingan kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan.

Menurutnya, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Advokat profesi advokat berkedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Sama halnya, dengan pemberi bantuan hukum. “Sudah seharusnya advokat termasuk pemberi bantuan hukum mendapat jaminan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar sidang,” tegas Sutrisno.

Sementara kuasa hukum KAI Zakirudin Chaniago mengatakan sudah jelas tugas pokok dan fungsi advokat dan pemberi bantuan hukum itu setali tiga uang alias tak ada bedanya. Ditambahkan Zakirudin sangatlah tidak adil apabila advokat hanya diberikan jaminan dan perlindungan saat membela kliennya dalam sidang.           

Uji materi ini diajukan oleh tiga advokat muda yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana. Pasal 16 UU Advokat ini dinilai merugikan advokat karena hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan, tidak di luar persidangan. Sebab, dalam menjalankan profesinya di luar pengadilan terkait kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Karena itu, mereka meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Tags: