Advokat Perlu Jadi Contoh Kepatuhan Lapor SPT
Berita

Advokat Perlu Jadi Contoh Kepatuhan Lapor SPT

Kesadaran pelaporan pajak merupakan hal penting bagi advokat karena profesi ini sangat erat kaitannya dengan kepatuhan terhadap hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Advokat yang memberikan jasa hukum di luar atau dalam pengadilan merupakan salah satu profesi yang masuk kategori wajib pajak. Sama seperti WP Orang lainnya, advokat juga diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang berkahir setiap 31 Maret.

Ketua Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan, menyatakan kesadaran pelaporan pajak merupakan hal penting bagi advokat karena profesi ini sangat erat kaitannya dengan kepatuhan terhadap hukum. Sehingga, advokat dapat menjadi contoh bagi WP lain dalam kepatuhan melapor SPT Pajak.

Sepengetahuan saya dan imbauan saya ke anggota Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) harus melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan UU pajak yang berlaku, karena tidak elok, kami memberikan advokasi dan imbauan ke client, sementara kewajiban kami belum patuh,” jelas Joyada kepada Hukumonline, Senin (15/3).

Dia menyatakan advokat seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan pelaporan pajak. Dia menjelaskan kebenaran pelaporan SPT Tahunan tidak sekadar dari sisi penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak, namun juga pelaporan atas kepemilikan harta dan utang selama tahun pajak. DJP Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT

Selain itu, terdapat kekeliruan pada advokat yang menganggap pengisian kolom harta pada formulir SPT Tahunan secara jujur maka menambah nilai tagihan pajak terutang atau pajak yang harus dibayarkan. Padahal, Joyada menjelaskan pengisian kolom harta tidak menambah pajak terutang yang dilaporkan WP. (Baca: Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat)

“Kejujuran mengisi SPT Tahunan dalam tiap kolom SPT Tahunan merupakan sebuah keharusan yang merepresentasikan indeks kejujuran warga negara,” jelas Joyada.

Perlu diketahui, sehubungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, advokat merupakan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang masuk dalam kategori Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.  Untuk itu Pemotongan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan Tarif PPh sesuai Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto (Tarif PPh x (50% x Penghasilan Bruto)).

Tags:

Berita Terkait