Harry Van Sidabukke dituntut selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara yang pada saat itu mejabat Mensos sebesar Rp1,28 miliar dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, untuk mendapatkan mendapat proyek pengerjaan paket sembako seniai Rp300 ribu sebanyak 1,5 juta paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4).
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4).
Harry Van Sidabukke dituntut selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara yang pada saat itu mejabat Mensos sebesar Rp1,28 miliar dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, untuk mendapatkan mendapat proyek pengerjaan paket sembako seniai Rp300 ribu sebanyak 1,5 juta paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4).
Harry Van Sidabukke dituntut selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara yang pada saat itu mejabat Mensos sebesar Rp1,28 miliar dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, untuk mendapatkan mendapat proyek pengerjaan paket sembako seniai Rp300 ribu sebanyak 1,5 juta paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.